Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons berbagai kasus pengenaan denda bea masuk untuk barang impor bernilai besar yang tengah ramai diperbincangkan. Ia bertemu dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada Sabtu malam, 27 April 2024.

"Membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai," kata Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya @smindrawati pada Ahad, 28 April 2024. 

Menteri Keuangan tersebut bertemu dengan pimpinan Bea Cukai setelah mendengar laporan tentang penanganan kasus yang menjadi viral, seperti kasus pengiriman sepatu dan action figure. Dalam pandangannya, kedua kasus tersebut memiliki kemiripan, yaitu adanya keluhan terkait pengenaan Bea Masuk dan Pajak.

Dalam kasus-kasus tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa terdapat indikasi bahwa harga yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (under invoicing). Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk menghitung bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar.

Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan karena pembayaran Bea Masuk dan Pajak telah dilakukan. Dengan demikian, barang-barang tersebut sudah diterima oleh penerima.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengangkat isu terkait pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana terdapat 20 keyboard impor yang sebelumnya dilaporkan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh pihak terkait tanpa keterangan, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Baru-baru ini, melalui media sosial X [dulunya Twitter], diketahui bahwa barang kiriman tersebut sebenarnya adalah barang hibah. Bea Cukai menyatakan akan membantu dengan mekanisme pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

"Arahan saya jelas, saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan arahannya kepada Bea Cukai untuk terus meningkatkan layanan. Ia juga memerintahkan Bea Cukai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan sesuai mandat Undang-undang. 

Bea Cukai diharapkan dapat bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan dan penanganan masalah berjalan cepat, tepat, dan efektif, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan, serta mengapresiasi dukungan masyarakat agar kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan dapat terus membaik.

Tips Hindari Denda Bea Cukai Saat Belanja Barang Impor Luar Negeri

Belanja barang impor dari luar negeri memang menyenangkan, tetapi hati-hati terjebak denda Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membagikan tips agar terhindar dari sanksi denda.

Bagaimana bisa kena denda?

Denda diberikan jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini menjadi tanggung jawab importir atau penerima barang.

Proses bisnis barang impor

Proses bisnis barang kiriman, mulai dari pengajuan dokumen hingga pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir atau penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika melalui PPMSE

Jika barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE bertindak sebagai importir. PMSE bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pajak impor, termasuk denda. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab jika importir tidak ditemukan.

Tips hindari denda:

1. Informasikan Data Barang dengan Benar: Berikan informasi lengkap dan akurat kepada penjual tentang nilai, uraian, dan jumlah barang.

2. Cek Posisi Barang: Pantau rutin posisi barang kiriman Anda setelah sampai di Indonesia.

3. Konfirmasi Data Barang: Konfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos sebelum dokumen perjanjian pengiriman barang dikirim ke Bea Cukai.

Skema Self-Assessment

Pemerintah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Tujuan Denda

Denda diberlakukan untuk (1) Memberikan keadilan bagi importir dan negara; (2) Menciptakan persaingan sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri; (3) Memberantas praktik under-invoicing (pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi).

Dampak Under-Invoicing

Under-invoicing merugikan negara dan mengancam industri dalam negeri karena menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara, barang impor beredar dengan harga lebih murah, dan importir tidak membayar bea masuk dan pajak impor dengan semestinya.

Dengan mengikuti tips di atas dan memahami skema self-assessment, Anda dapat terhindar dari denda Bea Cukai saat berbelanja barang impor dari luar negeri. 

MICHELLE GABRIELA  | RIANI SANUSI PUTRI | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

40 menit lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Enzy Storia Pertanyakan Tasnya di Bea Cukai karena Pajak Mahal, Netizen: Asik, Kemenlu vs Kemenkeu

1 jam lalu

Enzy Storia. Foto: Instagram/@enzystoria
Enzy Storia Pertanyakan Tasnya di Bea Cukai karena Pajak Mahal, Netizen: Asik, Kemenlu vs Kemenkeu

Sentilan Enzy Storia soal tasnya yang ditahan di Bea Cukai lantaran dia ogah membayar denda yang lebih mahal membuat pembahasan kinerja BC ramai lagi.


Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

2 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

Sejak Direktorat Jenderal Bea Cukai ramai disorot akibat impor barang, sejumlah pejabatnya juga ramai diberitakan terseret kasus hukum.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

7 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya

7 jam lalu

Ilustrasi olahraga Paralayang.TEMPO/Iqbal Lubis
Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya

Bea Cukai dikabarkan menahan parasut paralayang milik seorang atlet Jambi.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

9 jam lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).