Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan keyboard braile hibah dari Korea Selatan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sudah diserahkan pada hari ini, Senin, 29 April 2024. Keyboard itu sempat tertahan di Bea Sukai sejak 2022 karena tidak ada pemberitahuan barang hibah dan dianggap barang impor komersial. 

"Kami tidak dikasih tahu sebelumnya, kami enggak ngerti bahwa barang itu hibah. Kalau hibah, tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak 0,” ujar Askolani dalam konferensi pers di kantor DHL kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kota, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2024. 

Keyboard braile hibah itu tertahan di fasilitas bea cukai perusahaan jasa titipan Dasley Hillblom and Lyn (DHL) selama 1,4 tahun. Barang tertahan karena data pengiriman yang dibuat  sama dengan kiriman barang importir dari luar negeri. Tidak ada informasi barang hibah ketika dikirim ke Indonesia.

"Maka kami tetapkan barang ini pabean dinilai importir yang lumayan ongkosnya,” ujar Askolani. 

Baru belakangan Kementerian Keuangan tahu keyboard braile itu hibah setelah akun media sosial X @ijalzaid mengunggah pada 26 April 2024. Keyboard itu mulanya dikirim pada 16 Desember 2022 ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional dan tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 lalu. Akun itu menyebut, bea cukai meminta dokumen tambahan untuk memproses barang dan penetapan harganya dengan link pemesanan seperti harga, spesifikasi dan deskripsi per item. Kemudian bukti pembayaran, katalog barang.

Pihak sekolah sudah mengirim dokumen yang dibutuhkan. Namun karena barang merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan barang itu merupakan hibah, maka sekolah tidak memiliki nota harga barang itu. Akhirnya, ada email dari Bea Cukai terkait penetapan nilai barangnya, yaitu USD 22,846.52 atau pada kurs waktu itu Rp 15.688 menjadi sebesar Rp 361.039.239. Pajaknya sekitar Rp  116,6 juta.

Askolani menyayangkan kejadian tersebut. Padahal, jika barang tersebut disebut hibah sejak awal, ada ketentuan sendiri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelah kami follow up, kami cek di DHL ketemu,” ujarnya. 

Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wawan Sofwahudin mengatakan tertahannya keyboard tersebut merupakan bentuk kesalahan komunikasi karena kurangnya sosialisasi. 

“Ini pembelajaran. Sebelumnya kami belum mengetahui bagaimana prosedur soal barang yang harus diproses kemudian dikirimkan,” kata Wawan. 

Pelaksana Tugas Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional, Dedeh Kurniasih meminta maaf soal kejadian itu. Menurutnya nanti bakal ada potensi SLB-nya mendapatkan barang hibah lagi dari luar negeri sehingga akan menjalin kerjasama dengan Bea Cukai. 

“Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan soal prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miss komunikasi juga atas kegaduhan media. Mudah-mudahan ke depan kami dapat menjalin kerjasama yang baik,” ujarnya.

Pilihan Editor: Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

9 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

10 menit lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

59 menit lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.


Mantan Rekan Bisnis Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Gelapkan Uang Rp 60 Miliar

1 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Mantan Rekan Bisnis Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Gelapkan Uang Rp 60 Miliar

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta melaporkan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan uang Rp 60 miliar.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

10 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

10 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.


Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

11 jam lalu

Presiden Jokowi memeriksa kartu BPJS Kesehatan milik pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. TEMPO/Subekti
Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dok.Bea Cukai
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry


Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

21 jam lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.