OJK Beberkan Langkah Penguatan Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?

Jumat, 3 Februari 2023 10:15 WIB

Gedung OJK. Google Street View

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan langkah yang dilakukan untuk memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen. Salah satunya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dengan membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.

“Dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK Nomor 5 Tahun 2022),” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.

Baca: IMF Sebut 2023 Ekonomi Dunia Gelap Gulita, Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi RI Meningkat Pesat

Ogi mengatakan, OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices. Khususnya, kata dia dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.

Langkah lainnya adalah OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB agar tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta mendapat dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

Advertising
Advertising

“OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi,” tutur Ogi.

Selanjutnya: Ketentuan baru itu....

<!--more-->

Menurut dia, ketentuan baru itu akan menggantikan POJK Nomor 71 Tahun 2016 dan POJK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah.

Ogi juga menyampaikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023 serta mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.

“OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian,” ucap dia.

Tujuannya, Ogi menuturkan untuk meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelemntasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), sehingga perusahaan-perusahaan asuransi mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action).

Ogi pun berharap bahwa dengan tindakan korektif itu dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut. “Dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks,” kata Ogi.

Baca: Deretan Masalah yang Dihadapi Sofyan Djalil, Komut Baru Ancol: Politik Internal hingga Utang 1,4 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

1 jam lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

5 jam lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

6 jam lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

22 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya