TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan mestinya pemerintah bisa lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap bisnis pinjaman online atau pinjol ilegal. Menurut dia, saat ini penegakan hukum terhadap industri gelap Pinjol ilegal belum tuntas.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah hanya menindak seperti memblokir, membekukan akun, atau sesekali merazia kantor pinjol ilegal. Padahal seharusnya pemerintah bisa melakukan lebih dari itu. Pemerintah dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dan investornya.
"Dengan memutus aliran dana sampai akarnya, maka mereka berpotensi untuk stop melakukan operasi pinjol ilegal di Indonesia," kata Rio kepada Tempo pada Jumat, 26 April 2024.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024. Selain itu, ada pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangan resminya pada 18 April 2024.
Terhitung sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Adapun rinciannya 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal atau pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.
Rio mengatakan bisnis pinjol ilegal belakangan ini menjamur karena dianggap menggiurkan. Pasalnya, peluang bagi pebisnis untuk mendapat bunga atau denda dari Pinjol ini lebih besar dibandingkan dari pinjol legal.
"Mereka bebas melakukan penagihan dengan menabrak aturan yang telah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang cara penagihan," tuturnya.
Pilihan Editor: Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal