TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan pihaknya telah berulang kali membahas intensif untuk memastikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan asuransi itu agar mampu mengatasi permasalahan fundamentalnya.
Baca: Cerita Nasabah Asuransi Bumiputera: Terkatung-katung 4 Tahun, seperti Dipingpong
Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, kata Ogi, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK Bumiputera 1912 dengan kebijakan dan program yang disusun.
Ogi menyatakan, dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa Bumiputera 1912 telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten.
"Dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912," kata Ogi dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.
Manfaat polis turun dan ada reklasifikasi liabilitas
Namun sebagai konsekuensinya, Ogi menjelaskan, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif. Dengan begitu, defisit ekuitas Bumiputera 1912 menurun secara signifikan.
Perusahaan juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
OJK hingga kini masih mengkaji RPK yang diajukan Bumiputera 1912 dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan perusahaan apabila RPK dilaksanakan.
"Kajian terhadap RPK itu di antaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank," tutur Ogi.
Selanjutnya: Selain itu, dia juga menuturkan...