BUMN Belum Putuskan Pembayaran Klaim Polis Jiwasraya Tahap II
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Rabu, 8 Juli 2020 07:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum akan memutuskan pembayaran klaim bagi pemegang polis tradisional dan JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahap kedua. Alih-alih mengkaji kebijakan tersebut, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya tengah berupaya membangun perusahaan baru, yakni Nusantara Life. Perusahaan ini dibentuk untuk memudahkan proses restrukturisasi polis Jiwasraya sebagai solusi terhadap masalah gagal bayar.
Kartika mengatakan, nantinya polis-polis di Jiwasraya akan dialihkan ke Nusantara Life sesuai dengan hasil kesepakatan antara nasabah dan perusahaan. Namun, menurut dia, pembentukan perusahaan ini membutuhkan suntikan dana melalui penyertaan modal pemerintah (PMN).
“Dalam konteks penyelesaian (Jiwasraya) ini, kami inginnya dapat komitmen PMN sehingga kita langsung bisa restrukturisasi,” tutur Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa petang, 7 Juli 2020.
Berdasarkan data teranyar Kementerian BUMN, per 31 Mei 2020, Jiwasraya tercatat masih memiliki tunggakan klaim polis per 31 Mei 2020 sebesar Rp 18 triliun. Angka ini meningkat dari total utang yang ditanggung pada Februari lalu yang masih sebesar Rp 16 triliun.
Utang klaim itu terdiri atas tunggakan pembayaran kepada 17.452 peserta pemegang polis JS Saving Plan, 22.735 peserta pemegang polis tradisional korporasi, dan 12.410 peserta pemegang polis tradisional. Adapun utang klaim kepada JS Saving Plan tercatat senilai Rp 16,5 triliun.
<!--more-->
Sedangkan utang klaim untuk polis tradisional mencapai Rp 600 miliar. Sisanya, utang tercatat dalam pos pemegang polis retail, yakni senilai Rp 200 miliar untuk klaim ekspirasi atau peserta yang sudah meninggal dan Rp 700 miliar untuk klaim tebus.
Bila pengalihan polis terlaksana, Kartika menyatakan Jiwasraya akan ditutup. Adapun proses restrukturisasi polis ini diproyeksikan terjadi pada 2021, yakni setelah dana PMN turun. Nantinya, PMN akan menjadi penyeimbang neraca aset perusahaan anyar dan liabilitas Jiwasraya.
Namun, tutur dia, seandainya komitmen pemberian PMN belum kunjung terlaksana dan Kementerian melihat ada nasabah yang sangat membutuhkan dana, Kartika memastikan pihaknya akan mengupayakan pembayaran polis untuk tahap kedua. Pembayaran dilakukan melalui pelepasan aset yang saat ini nilainya hanya sepertiga dari total liabilitas, yakni Rp 17 triliun.
Sebelumnya, pada Maret 2020, perseroan telah membayarkan utang kepada sebagian pemegang polis tradisionalnya senilai Rp 470 miliar. Sumber dana ini berasal dari penjualan sisa-sisa aset finansial yang masih bisa dilikuidasi, yakni yang semula dilakukan repurchase agreement atau repo.