TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI DPR kembali memanggil Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo untuk mengusut masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dalam rapat kerja (panja), Selasa, 7 Juli 2020. Ketua Panja Komisi VI Aria Bima mengatakan rapat akan memfinalisasi opsi-opsi penyehatan Jiwasraya.
"Kita akan dapatkan opsi yang mungkin masih ada disampaikan untuk diusulkan untuk dipertimbangkan," ujar Aria di Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.
Rapat dimulai pukul 15.30 WIB atau molor 90 menit dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pukul 14.00 WIB. Rapat juga dihadiri oleh jajaran direksi Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Panja Jiwasraya sempat ditangguhkan karena kondisi pandemi corona. Dalam rapat panja sebelumnya, yakni 25 Februari 2020, DPR menyatakan memang akan segera memutuskan opsi penyehatan Jiwasraya. Opsi tersebut meliputi privatisasi atau pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik swasta, pembentukan holding asuransi, dan penanaman modal negara atau PMN.
Melalui opsi-opsi tersebut, DPR berharap keuangan Jiwasraya akan kembali segar. Dengan begitu, secara paralel, perseroan dapat mengembalikan seluruh tunggakan polisnya kepada nasabah.
Berdasarkan catatan terakhir Jiwasraya, pada Maret 2020, perseroan telah membayarkan utang kepada sebagian pemegang polis tradisionalnya senilai Rp 470 miliar. Sumber dana untuk pembayaran polis ini berasal dari sisa-sisa aset finansial yang masih bisa dilikuidasi, yakni yang semula dilakukan repurchase agreement atau repo.
Dengan pembayaran tahap pertama, perseroan masih memiliki tanggungan klaim sekitar Rp 16,2 triliun untuk pemegang polis JS Saving Plan dan pemegang polis tradisional yang masih terutang. Adapun total utang klaim Jiwasraya pada Februari 2020 tercatat mencapai Rp 16,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari total utang klaim pada akhir 2019 senilai Rp 12,4 triliun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA