TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian dilibatkan untuk memberikan rekomendasi dalam penyusunan petunjuk teknis dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kemenperin dilibatkan. Kami juga masih menyusun dan memberi masukan," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2017.
Suryawirawan menjelaskan, meskipun PP perubahan telah diterbitkan, Kementerian Perindustrian belum dapat melihat pengaruhnya terhadap industri terkait di dalam negeri, salah satunya industri smelter. "Itu kita masih lakukan berbagai kajian. Kita masih belum tahu, karena petunjuk teknis tentang tata cara ekspornya kan juga belum terbit. Jadi belum bisa lah lihat pengaruhnya," katanya.
Dalam hal ini, Suryawirawan meminta agar pelaku industri tidak perlu khawatir, karena mekanisme relaksasi ekspor bahan tambang mentah yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut masih belum terbit. "Khawatir pasti khawatir. Karena dari awal kan kita minta tidak ada ekspor bahan mentah. Tapi kan ini sudah jadi peraturan. Kita musti ikuti semua."
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Kebijakan tersebut merupakan hasil revisi keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang hal yang sama.
ANTARA