Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Janjikan Aturan Saldo "E-Money" Terbit September

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Ilustrasi e-money. shutterstock.com
Ilustrasi e-money. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menjanjikan peraturan tentang kenaikan saldo maksimal uang elektronik (e-money) terdaftar menjadi Rp10 juta dari Rp5 juta akan segera terbit pada September.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean, di Jakarta, Jumat, mengatakan ketentuan kenaikan saldo tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bank Indonesia.

Eni mengatakan, tidak memasukkan aturan kenaikan saldo uang elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik yang baru saja terbit, karena ingin fleksibel jika sewaktu-waktu pihaknya perlu mengubah ketentuan uang elektronik.

Penentuan saldo uang elektronik tersebut, kata Eni, selalu disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan indikator perekonomian, seperti laju inflasi dan lainnya. Jadi, tidak tertutup kemungkinan, ketentuan saldo uang elektronik dapat berubah di kemudian hari.

"Jadi, jika nanti ada perkembangan ekonomi, agar ketentuan ini masih bisa menyesuaikan," ujar Eni.

Kenaikan saldo uang elektronik tersebut hanya untuk uang elektronik terdaftar (registered). Untuk uang elektronik yang tidak terdaftar (unregistered), BI masih mempertahankan saldo maksimal Rp1 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eni menerangkan, dipertahankannya saldo uang elektronik tidak terdaftar karena alasan keamanan. Pasalnya, uang elektronik merupakan uang dalam bentuk kartu. Jika uang elektronik tidak terdaftar hilang, maka saldo dalam uang elektronik turut hilang.

Sedangkan untuk uang elektronik terdaftar, jika kartu uang elektronik hilang, pemilik masih berkesempatan mempertahankan saldo miliknya. Pemilik uang elektronik tersebut dapat mendapatkan kembali saldo miliknya dengan mengurus administrasi kepada bank penerbit.

"Jadi ada aspek perlindungan konsumen dalam penyesuain peraturan ini," ujar Eni.

Saat ini terdapat 40,8 juta uang elektronik di Indonesia, dengan 1,6 juta kali transaksi per hari, dengan nilai transaksi Rp18 miliar per hari, berdasarkan data BI per Juli 2016.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.