Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

Reporter

Editor

Grace gandhi

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneribtkan dua peraturan baru, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan POJK Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022 lalu. 

Baca: Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Bahlil: Kalau Satu-Dua Masih Ngomel, Biarkan Saja

“POJK Nomor 27 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan dengan standar internasional Basel III reforms,” kata Darmansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Januari 2023.

Penyesuaian dengan standar Basel III reform tersebut antara lain berupa pemberlakukan kewajiban perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024.

Selain itu, Darmansyah melanjutkan, POJK Nomor 27 juga menuntut bank untuk menerapkan standar internasional "capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Tujuannya untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan.

Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” kata Darmansyah. 

Sementara itu, pokok-pokok pengaturan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2022, antara lain berupa pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, kewajiban perusahaan asuransi memastikan tenaga ahli agar melaksanakan tugas dna tanggung jawabnya, kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking). Kemudian, kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Darmansyah berujar, percepatan penggunaan teknologi digital dapat berdampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko. Karena itu, POJK tersebut juga memuat pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi. 

Dia berharap penerbitan POJK Nomor 28 ini dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Selain itu juga kami harap dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan,” pungkasnya.

Baca: Terdakwa Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro Dituntut 3 Tahun Bui, Denda Rp 4 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

34 menit lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

Industri fintech khususnya perusahaan P2P lending atau dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol tumbuh pesat. Apa saja indikatornya?


IHSG Ditutup Menguat ke Posisi 6.619,75, Saham Perbankan dan Batu Bara Melemah

1 hari lalu

Layar pergerakan Indexs Harga Saham Gabungan atau IHSG di Gedung Busa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. IHSG ditutup terkoreksi di level 7.168 pada perdagangan akhir pekan Jumat. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Menguat ke Posisi 6.619,75, Saham Perbankan dan Batu Bara Melemah

IHSG pada perdagangan Rabu sore, 7 Juni 2023, ditutup menguat di tengah pelemahan saham sektor keuangan dan sektor energi.


Waskita dan Wijaya Karya Diduga Poles Laporan Keuangan, OJK: Sedang Kami Kaji

1 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
Waskita dan Wijaya Karya Diduga Poles Laporan Keuangan, OJK: Sedang Kami Kaji

OJK buka suara soal indikasi penipuan atau fraud dalam laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk. (Persero) dan PT Wijaya Karya Tbk. (Persero) atau WIKA.


Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik dan Investigasi Masih Berlangsung

1 hari lalu

Gangguan layanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengungkap risiko besar pada industri perbankan.
Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik dan Investigasi Masih Berlangsung

OJK berharap hasil audit forensik dan investigasi ihwal serangan siber terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Persero) atau BSI segera tuntas.


BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

1 hari lalu

Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kedua kiri) dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia Adiwarman Azwar Karim (keempat kanan) bersama jajaran direksi saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. BSI merombak susunan direksi bidang teknologi informasi dan manajemen risiko dalam RUPS ini tak lama setelah adanya serangan ransomware yang berlangsung berhari-hari. TEMPO/Tony Hartawan
BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI.


Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

1 hari lalu

Mahendra Siregar. Wikipedia
Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 6 Juni 2023 antara lain OJK menyatakan memantau perkembangan ambang batas utang AS.


Marak Serangan Siber di Sektor Keuangan, Ini Strategi OJK

2 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Marak Serangan Siber di Sektor Keuangan, Ini Strategi OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara soal maraknya serangan siber di sektor keuangan.


OJK Sebut Peningkatan Batas Ambang Utang AS Tidak Akan Berdampak Signifikan pada Indonesia, Namun...

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berjalan menuju garis finis saat mengikuti
OJK Sebut Peningkatan Batas Ambang Utang AS Tidak Akan Berdampak Signifikan pada Indonesia, Namun...

Ketua OJK Mahendra Siregar mengaku telah melakukan pemantauan yang ketat soal peningkatan batas utang Amerika Serikat.


OJK: Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global

2 hari lalu

Mahendra Siregar. youtube.com
OJK: Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ketidakpastian negosiasi tentang batas ambang utang di AS meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global.


Perusahaan Anak BNI Hadir di BNI Java Jazz Festival 2023

5 hari lalu

Perusahaan Anak BNI Hadir di BNI Java Jazz Festival 2023

BNI terus mendorong perusahaan anak untuk menjadi perusahaan yang self-sustainable dan mendukung bisnis utama perseroan