TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan telah menegaskan dalam aturannya bahwa bank umum harus memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022 atau melorot menjadi berstatus BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Artinya jika berdasarkan aturan tersebut, bank umum yang tidak mampu memenuhi aturan itu maka harus bersiap untuk turun kasta menjadi BPR. Apa istilah kurang modal dalam dunia Perbankan?
Pengertian Modal
Menurut jurnal dari Universitas Muhammadiyah Malang, modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian atau risk loss. Modal sekaligus merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya.
Modal juga memiliki beberapa komponen yang dapat dirincikan seperti berikut:
- Modal Inti
Modal inti disebut juga sebagai primary capital. Prinsip dari modal inti terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Dengan perincian sebagai berikut:
- Modal disetor
- Agio saham
- Cadangan Umum
- Cadangan Tujuan
- Laba yang ditahan (retained earnings)
- Laba tahun lalu
- Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %.
- Laba tahun berjalan
- Bagian kekayaaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan (minority interest)
- Modal Pelengkap
Disebut juga sebagai secondary capital. Modal jenis ini terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Umumnya modal pelengkap berupa:
- Cadangan revaluasi aktiva tetap
- Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
- Modal Kuasi
Menurut BIS alias Bank for International Settlements, modal kuasi disebut hybrid (debt/equity) capital instrumen, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang. Ciri-ciri dari modal ini antara lain:
- Tidak ada jaminan dari bank yang bersangkutan
- Tidak dapat dilunasi atau ditarik berdasarkan inisiatif pemilik
- Punya kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi retained earnings
- Termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektf oleh pemilik bank yang belum didukung oleh modal dasar
Fungsi Modal
Masih dari jurnal yang sama, fungsi modal bank pada prinsipnya memiliki tiga fungsi utama yakni sebagai fungsi operasional, fungsi perlindungan serta fungsi pengaturan. Dari tiga fungsi utama tersebut, maka dapat disimpulkan fungsi modal sebagai berikut:
- Melindungi deposan dengan menyanggah semua kerugian atau bila terjadi insolvensi dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan.
- Memenuhi kebutuhan gedung, inventaris guna menunjang kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya.
- Memenuhi ketentuan permodalan minimum yaitu untuk menutupi kemungkinan terjadi kerugian pada aktiva yang memiliki risiko yang tidat dapat diperkirakan sehingga operasi bank dapat tetap berjalan tanpa mengalami gangguan yang berarti.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat mengenai kemampuan bank memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memberi keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian.
Sedangkan menurut Johnson & johnson...