TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah. OJK terus mendorong perbankan untuk memenuhi modal inti sesuai dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.
OJK tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp 3 triliun [harus di akhir 2022], untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai 2024," kata Dian di Jakarta, Senin 5 September 2022.
Sekadar informasi, POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, mengharuskan bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Deadline bank umum adalah 2022. Sementara itu BPD memiliki tenggat hingga 2024.
Adapun mengenai bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat. OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat akhir.
“Tidak akan mundur dari Rp3 triliun. Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan," kata Dian.
Dian menuturkan dalam pemenuhan modal inti perbankan dapat menempuh berbagai jalan salah satunya adalah konsolidasi.
Selain konsolidasi, kata Dian, untuk memenuhi ketentuan modal inti bank sebesar Rp3 triliun, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
"Investor asing menentukan ketertarikan masuk bank. OJK terus memonitor dengan waktu tidak lama lagi," kata Dian.
Dia optimistis perbankan mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti.
“Mudah-Mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal," pungkasnya.
Sementara itu Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan kebijakan pemenuhan modal inti minimum, tidak boleh mundur dan harus selesai pada tahun ini.
“Karena waktunya sudah tinggal 4 bulan dan bank-bank sudah mempersiapkan langkah-langkah memenuhinya sejak 2 tahun terakhir,” kata Piter.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini