Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Aturan diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
 
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum.
 
Harmonisasi juga dilakukan dengan ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, serta pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.
 
OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS. "Oleh karena itu POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.
 
Penempatan dana tersebut dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana saat ini diatur dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Darmansyah menjelaskan POJK ini sekaligus mencabut POJK Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Selanjutnya: Isi Aturan Baru OJK untuk BPR dan BPRS
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai

6 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengataka hingga saat ini pemegang saham dan manajemen kedua bank telah melakukan sejumlah tahapan merger.


Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

7 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.


Cegah Praktik Suap Layanan Publik, OJK Optimalkan Whistleblowing System

11 jam lalu

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menjelaskan tentang OJK WBS dalam Forum Diskusi Penegakan Integritas dan Sosialisasi Pengelolaan WBS OJK di Kantor OJK Solo, Kamis, 8 Juni 2023. (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Cegah Praktik Suap Layanan Publik, OJK Optimalkan Whistleblowing System

OJK terus mengajak masyarakat dalam mencegah praktik suap layanan publik, salah satunya dengan mengoptimalkan Whistleblowing System.


Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan

21 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan ada 24 fintech P2P lending yang tengah diawasi pihaknya.


OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus

23 jam lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 24 perusahaan fintech atau financial technology peer to peer atau P2P lending yang sedang diawasi secara khusus. Apa sebabnya?


Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

Industri fintech khususnya perusahaan P2P lending atau dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol tumbuh pesat. Apa saja indikatornya?


Waskita dan Wijaya Karya Diduga Poles Laporan Keuangan, OJK: Sedang Kami Kaji

2 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
Waskita dan Wijaya Karya Diduga Poles Laporan Keuangan, OJK: Sedang Kami Kaji

OJK buka suara soal indikasi penipuan atau fraud dalam laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk. (Persero) dan PT Wijaya Karya Tbk. (Persero) atau WIKA.


Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik dan Investigasi Masih Berlangsung

2 hari lalu

Gangguan layanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengungkap risiko besar pada industri perbankan.
Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik dan Investigasi Masih Berlangsung

OJK berharap hasil audit forensik dan investigasi ihwal serangan siber terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Persero) atau BSI segera tuntas.


BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

3 hari lalu

Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kedua kiri) dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia Adiwarman Azwar Karim (keempat kanan) bersama jajaran direksi saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. BSI merombak susunan direksi bidang teknologi informasi dan manajemen risiko dalam RUPS ini tak lama setelah adanya serangan ransomware yang berlangsung berhari-hari. TEMPO/Tony Hartawan
BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI.


Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

3 hari lalu

Mahendra Siregar. Wikipedia
Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 6 Juni 2023 antara lain OJK menyatakan memantau perkembangan ambang batas utang AS.