TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 3035 tahun 2017 tentang pengurangan Day Old Chicken Final Stock (DOC FS) Broiler, Jantan Layer dan final stock Ayam Layer. Kebijakan ini dikeluarkan 29 Maret 2017.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, mengatakan hal ini demi mengatasi masalah perunggasan di Indonesia. Utamanya terkait dengan adanya penurunan harga ayam hidup broiler dan jantan layer, serta telur di bawah harga pokok produksi.
"Para pembibit Parent Stock (PS) Broiler melakukan pengurangan produksi DOC FS sebanyak 8 persen dari total produksi," kata I Ketut Diarmita melalui siaran pers yang diterima Kamis 30 Maret 2017.
Baca: Revisi Permentan, Menteri Amran Jamin Tak Ada Kartel Ayam
Ketut menuturkan angka pengurangan produksi itu diambil dari total produksi perusahaan melalui setting telur tertunas. Selain itu, pembibit PS Jantan Layer melakukan juga pengurangan sebanyak 20 persen dari total produksi.
Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perhitungan potensi produksi DOC FS Broiler rata-rata 63 juta ekor per minggu, sehingga perlu dilakukan pengurangan produksi DOC FS Broiler sebanyak 5 juta ekor per minggu secara nasional dari Pembibit PS Broiler, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan supply dan demand.
Baca: 12 Perusahaan Divonis Bersalah Melakukan Kartel Ayam
Oleh karena itu, peningkatan populasi ayam ras harus diimbangi dengan seberapa besar kebutuhan atau permintaan, agar menghindari terjadinya penurunan harga akibat over supply daging ayam.
Dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian tersebut juga disebutkan mengenai pengurangan FS layer dilakukan melalui afkir FS layer usia diatas 70 minggu pada peternak yang memiliki FS layer di atas 100 ribu ekor. “Pengurangan ini dilakukan secara bertahap mulai tanggal 27 Maret 2017 dan akan ditinjau kembali setiap 2 minggu oleh Ditjen PKH," ucap Ketut.
Selanjutnya para pelaku usaha dalam melaksanakan pengurangan DOC FS Broiler dan DOC FS Jantan Layer serta FS Layer wajib menyampaikan laporannya secara tertulis kepada Dirjen PKH. "Pengawasan akan dilakukan cross monitoring oleh Tim Analisis dan Pengawas Bibit Ternak Provinsi, Kabupaten, Kota sesuai dengan kewenangannya," ucap Ketut.
DIKO OKTARA