TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan wanita berinisial RA sebagai tersangka kasus dugaan kartel cabai. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, RA menambah daftar tersangka yang telah ditetapkan poliis. Ia yang berdomisili di Solo ditetapkan sebagai tersangka Senin, 6 Maret 2017.
Menurut Agung, RA merupakan pengepul di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Sama seperti tersangka lainnya, RA mengalihkan pasokan cabai untuk pasar ke industri.
Baca: Kartel Cabai, Ini Modus Para Tersangka
Ia menuturkan saat ini Bareskrim telah mengidentifikasi sembilan kelompok kartel cabai yang beroperasi di wilayah Jawa. Sembilan kelompok ini sama-sama mengajukan penawaran ke perusahaan dan menentukan harga sesuai keiinginan mereka sendiri. “Nanti pabrik yang akan mengambil yang mana, misal ke yang (kelompok) nomor tiga,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Maret 2017.
Baca: Gandeng Bareskrim, KPPU Tuntaskan Praktek Kartel Cabai
Agung menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu bersepakat untuk menetapkan harga di antara mereka dan mengajukan penawaran ke industri yang membutuhkan cabai sebagai bahan baku. “Kemarin, tanggal 1-2 (Maret) saja sudah Rp 180 ribu perkilogram,” ucapnya.
Menurut Agung, sekitar 90 persen cabai yang mereka kumpulkan dialirkan ke industri-industri bukan ke pasar. “Ini yang bikin langka,” ujarnya.
Agung belum bisa memberikan informasi terkait industri mana saja yang menerima pasokan cabai itu. Yang jelas, kata dia, industri ini berada di daerah Jawa. “Nanti dipastikan lagi. Ada yang di Jatim (Jawa Timur), Jabar (Jawa Barat) dan Jakarta,” tuturnya.
AHMAD FAIZ