Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun. Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, tagihan rafaksi itu berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai sekitar Rp 700 miliar dan sisanya berasal dari 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia.  

"Saat ini, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak dapat melakukan pembayaran karena peraturan di atas yang menjadi dasar, telah dicabut dan tidak terdapat peraturan peralihan," kata Chandra melalui keterangan persnya, Rabu 10 Mei 2023. 

Chandra menjelaskan, rafaksi merupakan selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan informasi dari Pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp 17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp 20.914. Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp 14.000. 

Selain itu, lanjut Chandra, KPPU melihat bahwa gap atau celah antara harga Crude Palm Oil (CPO) dan harga minyak goreng di Indonesia semakin besar. Dari data rasio harga CPO/minyak goreng, dicatat bahwa rata-rata rasio pada tahun 2021 sebesar 25 persen, sementara pada tahun 2023 menunjukkan angka sebesar 40 persen.

"Sehingga antara dua tahun tersebut, estimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp 457 miliar," kata Chandra. 

Untuk itu, kata Chandra, KPPU menyarankan Kementerian Perdagangan keluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.  

Menurut Chandra, pelaku usaha mengalami dua kali kerugian, yakni selisih HAK dengan harga pasar dan selisih harga HAK dengan HET. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha," kata Chandra. 

Apalagi, kata Chandra, para pelaku ritel merencanakan aksi boikot pembatasan pembelian minyak goreng oleh para pelaku ritel sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi. 

"Persoalan ini patut menjadi prioritas Pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas kepada masyarakat," kata Chandra.

Baca juga: Jokowi di KTT ASEAN: Apakah Kita Menjadi Penonton atau Motor Pertumbuhan Dunia?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

18 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. Aprindo menemui jajaran kementerian untuk menagih utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.
Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

Aprindo telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng.


Harga Beras Kian Melonjak, BI Catat Paling Tinggi Tembus Rp 18 Ribu per Kilogram

4 hari lalu

Salah satu toko penjual beras di Kota Bogor yang mengaku kesulitan mendapatkan beras medium, Senin 4 September 2023. Saat ini beras dijual mulai dari harga Rp 12.500 hingga 16.000 per kilogram tergantung kualitas beras.  TEMPO/M.A MURTADHO
Harga Beras Kian Melonjak, BI Catat Paling Tinggi Tembus Rp 18 Ribu per Kilogram

Harga beras medium kian melonjak seiring kekeringan akibat fenomena alam El Nino. Berdasarkan laman Pusat Indormasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional dari Bank Indonesia, harga beras medium tertinggi per 17 September 2023 tercatat di Kalimantan Tengah sebesar Rp 18.150 per kilogram.


Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

8 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

Kementerian Perdagangan membantah telah membuka ekspor pasir laut.


Mendag Zulhas: Indonesia Apresiasi Kerja Sama dan Investasi Prancis

9 hari lalu

Di sela rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 G20 di India, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mendampingi Presiden RI, Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di New Delhi, India, Sabtu (9 Sep).
Mendag Zulhas: Indonesia Apresiasi Kerja Sama dan Investasi Prancis

Prancis telah mengunjungi kawasan IKN dan menghasilkan 4 Letter of Intent.


Mendag Zulhas Dampingi Jokowi dalam Pertemuan Bilateral dengan Belanda

9 hari lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mendampingi Presiden RI, Joko Widodo pada pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte di New Delhi, India, Sabtu (9 Sep). Pertemuan dilakukan di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 G20 di India.
Mendag Zulhas Dampingi Jokowi dalam Pertemuan Bilateral dengan Belanda

Indonesia mendorong kerja sama untuk transisi energi.


Mendag Zulhas Dampingi Presiden di Pertemuan MIKTA

9 hari lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mendampingi Presiden RI, Joko Widodo dalam Pertemuan Pertama MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, Australia) Leaders' Gathering yang merupakan bagian dari rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-18 G20 di New Delhi, India.
Mendag Zulhas Dampingi Presiden di Pertemuan MIKTA

Pertemuan MIKTA membahas kolaborasi dalam menghadapi tantangan global.


Tips Memasak Telur Dadar Barendo Supaya Krispi dan Mekar

10 hari lalu

Telur Dadar Padang, bisa jadi ide menu sahur berbahan protein/Foto: Doc. Frisian Flag
Tips Memasak Telur Dadar Barendo Supaya Krispi dan Mekar

Kunci membuat telur dadar barendo adalah mengocok telur hingga berbusa sebelum digoreng.


Zulhas Minta Kader PAN Adopsi Cara Kerjanya di Kementerian Perdagangan

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan sambutannya pada acara pembukaan Peringatan HUT Ke-25 PAN di kawasan Senayan, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. ANTARA/HO-Partai Amanat Nasional
Zulhas Minta Kader PAN Adopsi Cara Kerjanya di Kementerian Perdagangan

Selama kepemimpinannya, Zulhas menyebut dirinya selalu membawa prinsip-prinsip kerakyatan PAN dalam mengambil seluruh kebijakan.


RI Minta Jepang Eliminasi Tarif Tuna dalam Protokol Perubahan IJEPA

24 hari lalu

RI Minta Jepang Eliminasi Tarif Tuna dalam Protokol Perubahan IJEPA

Peringatan hubungan Jepang-ASEAN menjadi momentum penting untuk mencapai kesepakatan.


Kemendag dan AHM Klarifikasi Patahnya Rangka eSAF

24 hari lalu

Kemendag dan AHM Klarifikasi Patahnya Rangka eSAF

Setiap konsumen produk PT Astra Honda Motor yang mengalami kendala dapat menghubungi berbagai saluran layanan yang disediakan.