TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bagaimana penanggulangan masalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Dia melihat masalah yang menimpa AJB Bumiputera sebagai suatu hal yang besar. “Ini masalah besar, kami ingin tahu apa masalahnya, bagaimana cara penanggulangannya," kata Melchias Mekeng kepada Tempo saat dihubungi, Senin 6 Februari 2017.
Simak: OJK Laporkan Kasus Bumiputera pada KSSK
Menurut Mekeng, sapaan akrabnya, AJB Bumiputera adalah lembaga yang sudah berdiri lama. Sehingga upaya penyelamatannya juga harus diketahui dan dibicarakan bersama antara Otoritas Jasa Keuangan dan DPR.
Baca : Agen Travel Tolak Kebijakan Komisi Maskapai Garuda Indonesia
Mekeng melanjutkan, AJB Bumiputera sebagai perusahaan asuransi yang didirikan pada 1912 memiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual). Bagi Mekeng, hal ini dahulu saat didirikan tidak apa-apa, namun sekarang menurut OJK tidak diperbolehkan.
Diketahui sejak 21 Oktober 2016 lalu, OJK resmi mengambil alih proses restrukturisasi AJB Bumiputera. Adapun pengambilalihan tersebut ditandai dengan pengangkatan tujuh orang pengelola statuter, yang bertugas menggantikan direksi dan komisaris.
Baca : Bakal Ada Pajak Kepemilikan Tanah untuk Tekan Spekulasi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan telah melaporkan strategi penyelamatan AJB Bumiputera kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurut Muliaman, strategi penyelamatan Bumiputera belum pada tahap pemberian penjaminan asuransi.
DIKO OKTARA