TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (migas).
Dalam peraturan tersebut diatur tentang rencana pengembangan lapangan yang pertama (plan of development/POD) akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja, yang mewajibkan kontraktor menawarkan participating interest (PI) 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto, hal itu dilakukan dalam dalam rangka meningkatkan participating interest dalam kontrak kerja sama.
"Kontraktor dalam hal ini wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya POD I yang berada di daratan dan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil," tutur Susyanto saat memberikan pemaparan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 di City Plaza, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2017.
Baca : Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya
Susyanto menjelaskan, untuk perusahaan daerah, maka sahamnya secara keseluruhan dimiliki oleh pemerintah daerah. Bentuk BUMD, kata dia, dapat berupa perseroan daerah atau perseroan terbatas, dengan catatan paling sedikit sahamnya sebesar 99 persen harus dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
"Contohnya koperasi pegawai di BUMD, kan 1 persen masih terafiliasi dengan perusahaan BUMD," kata Susyanto.
Jika BUMD telah mengelola PI 10 persen, atau telah mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan lain selain hulu migas, maka PI 10 persen wajib ditawarkan kepada BUMD baru.
Baca : Kurs Dolar Picu Fluktuasi Harga Minyak Dunia
Namun, Susyanto menuturkan, jika tidak dikelola BUMD baru, BUMD yang mendapat penawaran PI 10 persen dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah (PPD). Apabila BUMD tidak menyampaikan minat dan kesanggupan atau tidak meneruskan pernyataan minat dan kesanggupan, maka penawaran PI 10 persen kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan kepada BUMN.
"Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN dalam jangka waktu 60 hari. Dalam hal BUMN tidak memberikan pernyataan minat, maka penawaran PI 10 persen dinyatakan tertutup," ucapnya.
DESTRIANITA