Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

image-gnews
Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa perluasan industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) senilai US$ 6 per juta metrik British thermal unit (MMBTU) tidak akan memberatkan industri downstream (hilir) dan midstream (penyalur minyak dan gas bumi/migas). Menurut Kemenperin, kebijakan ini justru memiliki multiplier effect (efek berganda) yang besar bagi Indonesia.

Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, menyatakan bahwa HGBT memberikan nilai tambah yang besar. Dia menegaskan, kebijakan tersebut perlu dipertahankan dan diperluas untuk mendukung pertumbuhan industri.

“Saya nggak percaya itu memberatkan. Ya kan industrinya juga beli, bukan dapat gratis. Itu biar saja, paling tidak membukakan pikiran. Bahwa yang dilakukan pemerintah itu nanti akan mendapatkan nilai tambah lebih banyak lagi, dari pajaknya, tenaga kerja,” ujar Taufiek, saat ditemui di Gedung Kemenperin, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Taufiek menjelaskan bahwa nilai tambah ini tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja, yang merupakan variabel penting yang perlu dipertimbangkan secara keseluruhan.

“Jadi overall (keseluruhan) ngitungnya, jangan satu variabel saja diadikan 'oh ini memberatkan', bukan,” imbuhnya.

Kemudian Taufiek merinci beberapa hal penting terkait kebijakan gas yang terjangkau bagi para pelaku industri. 

“PPN-nya (Pajak Pertambahan Nilai) bakal meningkat, ini perlu dicatat. Kedua, investasi akan masuk lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja,” ujar Taufiek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin penting lainnya yakni terkait penetapan harga dalam negeri yang dihasilkan oleh industri-industri dengan harga gas yang kompetitif. Menurut dia, karena industri mendapatkan gas dengan harga kompetitif, produk yang dihasilkan nantinya juga memiliki daya saing global. Ia juga menjelaskan bahwa Kemenperin hanya bisa menunggu karena penepatan HGBT adalah otoritas dari Kementerian ESDM.

“Kompetitif itu kan policy-nya (kebijakan) ada di sana (Kementerian ESDM). Kompetitif itu industri kita bakal lebih berdaya saing di tingkat regional, ASEAN, bahkan dunia,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Taufiek mengakui bahwa penetapan HGBT adalah wewenang Kementerian ESDM. 

Sebelumnya, Kemenperin telah mengusulkan memperluas cakupan kebijakan HGBT yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU, agar seluruh sektor industri dapat mengakses gas dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, belum ada kejelasan dari Kementerian ESDM mengenai rencana perluasan tersebut. Harga khusus tersebut saat ini hanya berlaku untuk tujuh jenis industri saja, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Beleid tersebut diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2022 dan diimplementasikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.

ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Airlangga Sebut Program Makan Siang Gratis dan Minum Susu Prabowo Masuk APBN 2025

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

14 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

16 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.


Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

17 hari lalu

Petugas memberikan penjelasan sebuah produk elektronik kepada pengunjung di Electronic City, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta, 31 Januari 2016. Gabungan Pengusaha Elektronik menargetkan penjualan elektronik tahun 2016 naik 15 persen atau Rp 43 triliun. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Kemenperin berharap pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.


Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

17 hari lalu

Petugas Bea Cukai membongkar peti kemas yang berisi garmen dan barang elektronik yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor-impor di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7). Pemalsuan dokumen ekspor-impor dilakukan oleh PT. SGI dan PT. MT. TEMPO/Arif F
Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang defisit.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

33 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Industri

43 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Industri

Kemenperin angkat suara soal kebijakan PPN 12 persen.


Industri Minuman Ringan Ungkap Tantangan Sulit Pasarkan Produk Minim Kalori dan Gula

43 hari lalu

Ilustrasi minuman ringan (pixabay.com)
Industri Minuman Ringan Ungkap Tantangan Sulit Pasarkan Produk Minim Kalori dan Gula

Industri Minuman Ringan mengklaim pihaknya telah berupaya untuk menghasilkan produk-produk yang minim kalori dan gula ke masyarakat.


Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

45 hari lalu

idem
Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan penjualan minuman ringan periode 2022 hingga 2023.


Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

23 Februari 2024

Pekerja melakukan perbaikan di lokasi kebocoran pipa gas di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

Menperin Agus Gumiwang mengaku pusing karena usulan perluasan penerima harga gas khusus tak kunjung menemukan titik terang dari Kementerian ESDM.