TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengharapkan pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.
"Diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika, sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 10 April 2024.
Di samping itu, Kemenperin juga mengharapkan terbukanya peluang kerja sama Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
"Bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ucap Priyadi.
Sebelumnya, Kemenperin telah membatasi impor produk elektronik melalui Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Regulasi ini berlaku pada produk seperti laptop, mesin cuci, kulkas, hingga televisi.
Priyadi merujuk pada data SIINas pada tahun 2023, di mana kapasitas produksi AC sebanyak 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya, utilisasi produksinya hanya 43 persen.
"Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit."
Oleh karena itu, Kemenperin berharap pengaturan impor yang baru diterbitkan ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri. Menurut Priyadi, Permenperin tersebut disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri.
"Ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya,” kata dia.