Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik atau Gabel, Daniel Suhardiman, menyebut terbitnya Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 harus dilihat dari sisi kepentingan nasional. Dalam hal ini, Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik menyambut baik dan berharap besar agar regulasi tersebut bisa berlaku secara konsisten.
“Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor. Masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,” tutur Daniel.
Meskipun demikian, kata dia aktivitas hilirisasi tidak akan terjadi tanpa tumbuhnya industri hulu hingga ke tingkat skala ekonomis bagi industri hilir. Oleh sebab itu, Gabel berharap industri hulu akan tumbuh pesat, sehingga akan memicu hilirisasi yang terintegrasi.
Dia tak menampik bahwa tantangan pemerintah untuk menjalankan peraturan ini sangat tinggi. Artinya, perlu dukungan dan masukan seluruh stakeholder agar bisa dijalankan secara lancar.
"Kalaupun ada masalah di operasional, ya diperbaiki bersama, bukan dipermasalahkan esensi permen-nya,” imbuh Daniel.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) Noval Jamalullail menilai pemberlakuan Permenperin Nomor 6/ Tahun 2024 merupakan solusi terbaik untuk industri kabel dalam negeri. Khususnya dalam industri kabel serat optik.
Dengan ini, kata dia, produksi industri kabel serat optik dalam negeri dapat aktif membantu pembangunan sarana telekomunikasi dan jaringan internet di Indonesia.
Menurut dia, saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni. Selain itu, juga telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar. Baik untuk keperluan di dalam gedung, di udara dan dalam tanah, maupun duct serta kabel dalam laut. Adapun total kapasitasnya mencapai 15 juta Kmfiber.
Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, sheating atau jacketing sudah 100 persen dilakukan di dalam negeri. “Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling,” tutur Noval.
Pilihan Editor: Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas