TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome ke tahap pemeriksaan. Keputusan ini diambil KPPU setelah penyelidikan perusahaan yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket IndiHome Triple Play. Paket ini terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, TV kabel, dan internet.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan dalam penyelidikan terdapat dua isu yang didalami oleh KPPU. Pertama, dugaan praktek tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia melalui program IndiHome Triple Play.
"Program ini mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus telepon, IP TV, dan internet," kata Syarkawi melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Isu kedua, lanjutnya, dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telekomunikasi Indonesia yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN). Menurut dia, apabila pelanggan ingin berhenti berlangganan dapat mengalami hambatan dengan adanya klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih layanan yang tersedia.
"Ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka PT Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud," kata dia.
Syarkawi mengatakan hadirnya program IndiHome Triple Play diduga berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing. Menurut dia, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.
"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, tapi juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," ujar Syarkawi.
ARKHELAUS W.
Baca:
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?
Inilah Perdebatan Gatot Brajamusti versus Reza Artamevia
Ini Daya Tarik Dimas Kanjeng di Kalangan Wanita