TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dr Kartono Mohamad mengatakan perlu dibentuk koperasi untuk petani tembakau agar tata niaga tembakau lebih berpihak kepada mereka.
"Tata niaga tembakau saat ini timpang karena harga dikendalikan grader. Selain itu, pabrik menekan petani sehingga terjadi oligopsoni," kata Kartono saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2016.
Kartono mengatakan kerja sama atau kontrak antara petani tembakau dan pabrik rokok pada hakikatnya adalah praktek ijon, sehingga posisi tawar petani menjadi lemah dalam menghadapi pemilik lahan, tengkulak, dan industri.
Selain itu, petani tembakau menghadapi tekanan dari luar, yaitu persaingan dengan tembakau impor yang masuk ke Indonesia karena produksi dalam negeri tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan industri.
"Bila benar negara ingin membantu dan melindungi petani tembakau, yang diperlukan bukan Undang-Undang Pertembakauan, melainkan koperasi yang salah satunya untuk menggantikan kedudukan grader," tutur Kartono.
Baca Juga:
Keberadaan koperasi juga akan membantu petani tembakau untuk membeli bibit, pupuk, dan pestisida secara kolektif, serta melindungi pekerja tembakau. Koperasi juga dapat melakukan pelatihan untuk mendidik petani.
Menurut Kartono, permasalahan yang dihadapi petani saat ini adalah tata niaga yang timpang, kepemilikan lahan dan sistem ijon, iklim, hama, dan pupuk, juga pengendalian mutu.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah tidak perlu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang saat ini sedang dibahas DPR karena cukup ditangani dengan peraturan menteri.
ANTARA