Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Klembak Menyan, Konon Rokok Tradisional Indonesia

image-gnews
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak jenis rokok di Indonesia. Seperti Rokok Kawung, Rokok Klobot, hingga Rokok Cerutu. Selain itu ada pula rokok Klembak Menyan, yang disebut-sebut merupakan salah satu rokok asli kreasi Indonesia.

Lantas apa itu Rokok Klembak Menyan? Benarkah terbuat dari menyan atau kemenyan?

Mendengar nama Rokok Klembak Menyan bagi sebagian orang mungkin terdengar mistis. Apalagi ada nama menyan atau kemenyan seperti yang digunakan dukun untuk ritual. Sesuai namanya, rokok ini memang mengandung kemenyan. Selain itu, juga ada akar kelembak atau klembak (Rheum officinale L). Sebab itu, namanya kemudian disebut Rokok Klembak Menyan.

Rokok ini biasanya disebut juga dengan Rokok Lisong atau Rokok Siong. Masyarakat percaya, rokok berbahan kemenyan ini menjadi perantara komunikasi dengan makhluk gaib. Peneliti LIPI, Mohammad Sobary dalam buku Kretek Jawa Gaya Hidup Lintas Budaya yang disusun Rudy Badil membagikan pengalamannya. Budayawan itu menyebut Rokok Klembak Menyan mampu digunakan untuk berkomunikasi dengan makhluk astral.

Suatu Ketika Sobary ditugaskan melakukan penelitian di pedesaan. Terjadilah suatu kasus di mana seorang bayi terus menerus menangis. Orang tua bayi tersebut kemudian mendatangi seorang dukun. Usai mendengar cerita, si dukun kemudian membuat Rokok Klembak Menyan. Sejumput tembakau, klembak, dan kemenyan diletakkan di kertas rokok dan dilinting, kemudian dirokoknya.

Setelah si dukun menghisap rokok dan diam beberapa saat, dia mengatakan bayi tersebut diganggu makhluk halus. Namun, kata dukun, semuanya sudah baik-baik saja. Sebab dirinya sudah berkomunikasi dengan makhluk halus tersebut. Dukun itu mengatakan si makhluk halus telah disuruh pergi ke sarangnya, di pohon randu dekat kuburan. Sebelum pulang, dukun meminta orang tua bayi untuk membuat sesajen keesokannya.

“Nah, ojo lali, sesuk gawekno jenang abang jenang putih, selinting rokok, dan segelas kopi pahit,” kata dukun, sebagaimana ditulis ulang Sobary.

Kemunculan rokok Klembak Menyan diketahui telah ada sejak prakemerdekaan. Rokok jenis ini telah biasa dikonsumsi di kalangan masyarakat Banyumas, Jawa Tengah pada awal 1900-an. Rokok Klembak Menyan mulai dikomersialkan pada 1925 dengan berdirinya perusahaan produksi pertama di kota Gombong. Sejak saat itu muncul perusahaan-perusahaan lainnya dan terus mengalami perkembangan.

Cukai Rokok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tarif baru cukai rokok untuk jenis Klembak Menyan. Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

“Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM (Klobot Menyan) dan mulai berlaku pada 4 Juli 2022,” tulis beleid tersebut seperti dikutip, Kamis, 7 Juli 2022

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking

Aturan tersebut menjelaskan penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk Jems Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Belakangan nasib produksi rokok di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, produk tembakau disetarakan dengan narkotika dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan. Penjabaran mengenai beleid ini tertuang dalam Pasal 154 ayat 3. Disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Beleid ini disebut berpotensi mematikan industri berbahan baku tembakau itu. Banyak pihak memprotes dan menolak RUU tersebut. “Tembakau bukan narkotika. Berarti ada penyelundupan pasal yang akan mematikan industri tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara terbesar,” ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Firman Soebagyo, pada Selasa, 9 Mei 2023.

TIM TEMPO

Pilihan editor: Serba-serbi Tembakau: Sejarah Rokok Kretek Awalnya Dibuat untuk Obat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

1 hari lalu

Suasana alam di lokasi wisata di kepulauan Karimunjawa. (Dok.Tim ITB)
Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


2 Cara Masak Tahu Petis, Kudapan Asal Jawa Tengah

7 hari lalu

Tahu petis. Shutterstock
2 Cara Masak Tahu Petis, Kudapan Asal Jawa Tengah

Tahu petis adalah kudapan asli dari Jawa Tengah, paduan antara tahu goreng dengan sambal petis


BMKG Peringatkan Potensi Ombak 2,5 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat-Jawa Tengah-Yogyakarta

13 hari lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG Peringatkan Potensi Ombak 2,5 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat-Jawa Tengah-Yogyakarta

BMKG memperingatkan potensi ombak tinggi hingga 2,5 meter di Pantai Selatan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.


Jalur Mudik Pantura Sayung Demak Masih Tergenang Banjir Rob

17 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melewati banjir rob atau limpasan air laut ke daratan yang menggenangi jalur utama Pantura Demak-Semarang di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Ahad, 7 April 2024. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom
Jalur Mudik Pantura Sayung Demak Masih Tergenang Banjir Rob

BPBD Kabupaten Demak melaporkan banjir rob masih menggenangi wilayah Sayung, Demak. Arus mudik di jalur mudik Pantura yang melintasi Demak terhambat.


Prakiraan BMKG soal Cuaca Jawa Tengah Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Petir

17 hari lalu

Pegawai BMKG menunjukkan bagan prediksi cuaca di Kantor BMKG Jakarta, Selasa 7 Januari 2020. (ANTARA/Katriana)
Prakiraan BMKG soal Cuaca Jawa Tengah Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Petir

BMKG memprakirakan cuaca masing-masing kota di Jawa Tengah hari ini, dari berawan hingga hujan petir.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

18 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Hakim MK Cecar 4 Menteri soal Seringnya Jokowi Bagikan Bansos di Jawa Tengah

20 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim MK Cecar 4 Menteri soal Seringnya Jokowi Bagikan Bansos di Jawa Tengah

Hakim MK Saldi Isra menanyakan soal seringnya kunjungan Presiden Jokowi ke Jawa Tengah.


Tips Mudik Jalur Darat Jumat-Sabtu Ini dari Klimatolog: dari Utara Jabar ke Selatan Jateng

21 hari lalu

Foto udara kendaraan bermotor melaju perlahan saat melintasi jalan yang rusak terdampak banjir di jalur utama pantura Demak-Kudus Kilometer 44 di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Minggu, 24 Maret 2024. Bupati Demak Esti'anah telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak mendata seluruh ruas jalan rusak terdampak banjir yang kemudian diprioritaskan untuk perbaikan pada kewenangan wilayah jalan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat memantau penanganan banjir Demak pada Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Tips Mudik Jalur Darat Jumat-Sabtu Ini dari Klimatolog: dari Utara Jabar ke Selatan Jateng

Tips mudik dibagikan peneliti klimatologi di BRIN yang membaca dan menganalisis data dari Satellite-based Disaster Early Warning System (SADEWA).