Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Klembak Menyan, Konon Rokok Tradisional Indonesia

image-gnews
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak jenis rokok di Indonesia. Seperti Rokok Kawung, Rokok Klobot, hingga Rokok Cerutu. Selain itu ada pula rokok Klembak Menyan, yang disebut-sebut merupakan salah satu rokok asli kreasi Indonesia.

Lantas apa itu Rokok Klembak Menyan? Benarkah terbuat dari menyan atau kemenyan?

Mendengar nama Rokok Klembak Menyan bagi sebagian orang mungkin terdengar mistis. Apalagi ada nama menyan atau kemenyan seperti yang digunakan dukun untuk ritual. Sesuai namanya, rokok ini memang mengandung kemenyan. Selain itu, juga ada akar kelembak atau klembak (Rheum officinale L). Sebab itu, namanya kemudian disebut Rokok Klembak Menyan.

Rokok ini biasanya disebut juga dengan Rokok Lisong atau Rokok Siong. Masyarakat percaya, rokok berbahan kemenyan ini menjadi perantara komunikasi dengan makhluk gaib. Peneliti LIPI, Mohammad Sobary dalam buku Kretek Jawa Gaya Hidup Lintas Budaya yang disusun Rudy Badil membagikan pengalamannya. Budayawan itu menyebut Rokok Klembak Menyan mampu digunakan untuk berkomunikasi dengan makhluk astral.

Suatu Ketika Sobary ditugaskan melakukan penelitian di pedesaan. Terjadilah suatu kasus di mana seorang bayi terus menerus menangis. Orang tua bayi tersebut kemudian mendatangi seorang dukun. Usai mendengar cerita, si dukun kemudian membuat Rokok Klembak Menyan. Sejumput tembakau, klembak, dan kemenyan diletakkan di kertas rokok dan dilinting, kemudian dirokoknya.

Setelah si dukun menghisap rokok dan diam beberapa saat, dia mengatakan bayi tersebut diganggu makhluk halus. Namun, kata dukun, semuanya sudah baik-baik saja. Sebab dirinya sudah berkomunikasi dengan makhluk halus tersebut. Dukun itu mengatakan si makhluk halus telah disuruh pergi ke sarangnya, di pohon randu dekat kuburan. Sebelum pulang, dukun meminta orang tua bayi untuk membuat sesajen keesokannya.

“Nah, ojo lali, sesuk gawekno jenang abang jenang putih, selinting rokok, dan segelas kopi pahit,” kata dukun, sebagaimana ditulis ulang Sobary.

Kemunculan rokok Klembak Menyan diketahui telah ada sejak prakemerdekaan. Rokok jenis ini telah biasa dikonsumsi di kalangan masyarakat Banyumas, Jawa Tengah pada awal 1900-an. Rokok Klembak Menyan mulai dikomersialkan pada 1925 dengan berdirinya perusahaan produksi pertama di kota Gombong. Sejak saat itu muncul perusahaan-perusahaan lainnya dan terus mengalami perkembangan.

Cukai Rokok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tarif baru cukai rokok untuk jenis Klembak Menyan. Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

“Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM (Klobot Menyan) dan mulai berlaku pada 4 Juli 2022,” tulis beleid tersebut seperti dikutip, Kamis, 7 Juli 2022

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking

Aturan tersebut menjelaskan penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk Jems Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Belakangan nasib produksi rokok di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, produk tembakau disetarakan dengan narkotika dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan. Penjabaran mengenai beleid ini tertuang dalam Pasal 154 ayat 3. Disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Beleid ini disebut berpotensi mematikan industri berbahan baku tembakau itu. Banyak pihak memprotes dan menolak RUU tersebut. “Tembakau bukan narkotika. Berarti ada penyelundupan pasal yang akan mematikan industri tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara terbesar,” ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Firman Soebagyo, pada Selasa, 9 Mei 2023.

TIM TEMPO

Pilihan editor: Serba-serbi Tembakau: Sejarah Rokok Kretek Awalnya Dibuat untuk Obat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resep Bubur Sumsum Mudah dan Cepat

1 hari lalu

Zaskia Gotik menunjukkan proses membuat bubur sumsum buah naga untuk putrinya, Arsila, melalui Instagram Stories-nya, Jumat, 21 Mei 2021. Foto: Instagram @zaskia_gotix
Resep Bubur Sumsum Mudah dan Cepat

Bubur sumsum cukup mudah untuk dibuat sendiri di rumah. Berikut bahan dan caranya.


Bubur Sumsum: Hidangan Bubur Tradisional Khas Jawa

1 hari lalu

Bubur Sumsum. kemenkes.go.id
Bubur Sumsum: Hidangan Bubur Tradisional Khas Jawa

Secara historis, bubur sumsum memiliki akar di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.


Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

2 hari lalu

Sejumlah peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang menyoroti soal pengurangan dampak (harm reduction) tembakau di Yogyakarta  Senin-Selasa, 18-19 September 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

Puluhan peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang membahas upaya pengurangan dampak tembakau dan rokok. Apa yang dibahas?


Respons Ganjar soal TKA Cina di Jateng: Kita Usir Aja, Kamu Bisa Gantikan Nggak?

2 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo  saat hadir di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin 18 September 2023. Kehadiran Ganjar Pranowo dalam rangka mengisi acara Kuliah Kebangsaan dengan tema
Respons Ganjar soal TKA Cina di Jateng: Kita Usir Aja, Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo, membagikan pengalamannya pada saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, menghadapi protes soal kehadiran TKA Cina


Merawat Keberagaman di Jawa Tengah

4 hari lalu

Merawat Keberagaman di Jawa Tengah

Ganjar Pranowo sukses menjaga kerukunan antarumat beragama.


OJK Resmikan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa di Wonosobo Jawa Tengah

4 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Resmikan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa di Wonosobo Jawa Tengah

OJK resmikan Pusat Informasi Keuangan yang menjangkau lini terkecil hingga unit desa.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

7 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Laut Jawa Utara Jawa Tengah

8 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Laut Jawa Utara Jawa Tengah

BMKG menyatakan adanya gempa tektonik dengan magnitudo 5,1 pada Rabu, 13 September 2023, pukul 12.34.31 WIB di wilayah Laut Jawa, utara Jawa Tengah.


Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 10 Miliar

8 hari lalu

Bea Cukai musnahkan rokok dan minuman keras ilegal di DJBC Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo pada Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 10 Miliar

Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.


Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun

8 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur menargetkan kenaikan pendapatan Rp 11 triliun tahun ini.