Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Halaqoh Nasional  bertajuk
Halaqoh Nasional bertajuk "Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 20203 terkait Pengamanan Zat Adiktif" di Jakarta pada Kamis, 12 Oktober 2023. Foto: P3M
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi draft rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau. Aturan yang sedang dirancang oleh Kementerian Kesehatan tersebut merupakan produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru saja disahkan.

P3M berpendapat, rancangan aturan tersebut seolah mensejajarkan hasil industri tembakau seperti halnya minuman beralkohol dan narkotika. “Draf RPP 2023 tersebut justru membuat semakin banyak ‘larangan’ (restriksi) secara masif dan eksesif. Bahkan, dalam beberapa pasal RPP, produk tembakau diposisikan lebih ‘ terlarang’ bagi publik dibandingkan Miras, Narkoba, dan psikotropika,” kata  Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Sarmidi Husna dalam acara Halaqoh Nasional  bertajuk “Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif” di Jakarta pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Sarmidi menerangkan bahwa pelarangan tersebut terlihat dalam draf pasal 441 tentang larangan display produk tembakau di ecommerce serta pelarangan penjualan eceran. Kemudian pasal 449 tentang larangan beriklan dengan produk tembakau, pasal 452 tentang larangan sponsorship produk tembakau untuk kegiatan sosial, dan pasal 453 tentang larangan peliputan dan publikasi media menggunakan produk tembakau.

Lebih lanjut, Sarmidi menegaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengkategorikan produk tembakau sebagai produk yang legal. Putusan MK yang dimaksud antara lain putusan MK No.54/PUU-VI/2008, putusan MK No.6/PUU-VII/2009, dan putusan MK No.19/PUU-VIII/2010. Selain itu juga putusan MK No.34/PUU-VIII2010, putusan MK No. 57/ PUU-IX/2010, putusan MK No.71/PUU-XI/2013, serta putusan MK no. 81/ PUU-XV/2017.

“Draft RPP Pemerintah yang menjadi turunan pasal 152 UU Kesehatan 17/203 jelas bertentangan dengan tujuh putusan MK,” jelas Marsudi.

Dalam diskusi tersebut juga disoal pasal 457 ayat 7 dalam draft RPP kesehatan. Pasal tersebut berisi mengenai pemberian mandat pemerintah kepada Kementerian Pertanian untuk memaksa petani tembakau melakukan diversifikasi produk tanaman dan alih tanam ke produk pertanian lainnya. “Ini jelas sangat merugikan petani,” ujar Sarmidi Husna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sarmidi juga menerangkan bahwa kontribusi ekonomi pertembakauan cukup besar untuk negara. Pendapatan cukai 2022 mencapai Rp 218,6 Triliun. Industri hasil tembakau merupakan komoditi tunggal yang memiliki kontribusi terbesar bagi penerimaan negara dan menyumbangkan devisa sebesar US$ 1,1 Miliar.

Dalam menyikapi hal tersebut, P3M kemudian mengundang sejumlah pihak kementerian serta beberapa aliansi masyarakat untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Turut hadir dalam acara itu Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget S, Ketua Tim Kerja Tanaman Semusim Lain Kementerian Pertanian Jakup Binting, dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Cahyani Suryandani.

Dalam Halaqoh Nasional tersebut P3M serta jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi petani dan industri tembakau, serta sejumlah peserta diskusi lainnya menyepakati beberapa poin sikap terkait RPP UU Kesehatan, antara lain:

  1. Pembahasan RPP pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif harus  melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang dan mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 karena draft tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Perkebunan, serta berpotensi mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan
  2. Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait pengamanan zat adiktif merupakan kebijakan pemerintah yang harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan).
  3. Perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam Hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 
  4. Pemerintah bersama multi-stakeholder merumuskan pasal-pasal alternatif terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang tidak diskriminatif serta lebih berkeadilan dan berkedaulatan.  
  5. P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah. 

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Ditunjuk Jokowi, Erick Thohir Emban Semua Jabatan Luhut di Pemerintahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

4 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan desa Laingpatehi setelah letusan Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

4 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

6 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

14 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

31 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

32 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

34 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.