TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan yang menempatkan tembakau pada kelompok zat adiktif mendapatkan protes dari sejumlah pihak. Di Pasal 154 RUU Kesehatan menyebutkan tembakau disejajarkan dengan zat adiktif lain, seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol.
Sejumlah protes ini muncul dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dan Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). Lantas, apa kata mereka? Berikut pernyataan keduanya yang dihimpun Tempo.
LBM PBNU minta aturan dihapus
Forum diskusi antar-ahli keilmuan Islam di PBNU, LBM PBNU, menolak dan meminta agar pengaturan soal tembakau dihapus total dalam RUU tersebut. Penolakan ini disampaikan setelah LBM PBNU menggelar bahtsul masail yang diikuti para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Mei 2023.
"Kami menolaknya," kata Ketua LBM PBNU Mahbub Ma'afi, seperti dikutip dari Tempo, Senin, 8 Mei 2023.
Menurut Ma'afi, aturan soal tembakau cukup diserahkan ke aturan yang saat ini sudah berlaku saja. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sikap resmi dari LBM PBNU ini akan segera tertuang dalam rekomendasi yang tengah mereka susun. "Satu dua hari ini akan selesai," kata dia.
Lebih lanjut, LBM PBNU menilai pasal tersebut secara tidak langsung akan menjadikan para petani tembakau dan seluruh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai seorang kriminal layaknya penanam ganja, pemakai, atau bahkan pengedar narkoba.
Tak hanya itu, ruang-ruang yang tersedia bagi buruh, pekerja, dan ekosistem IHT dikhawatirkan akan semakin menyempit.
"Penyempitan ruang gerak serta stigmatisasi buruk sebagai dampak yang dikhawatirkan dari adanya RUU Kesehatan ini berbanding terbalik dengan kontribusi IHT terhadap beberapa sektor ekonomi strategis negara,” demikian pernyataan sikap LBM PBNU.
Selanjutnya: P3M: RUU Kesehatan ancam petani tembakau