TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang aturan kewajiban sertifikasi manajemen risiko bagi pegawai perbankan. Rencana perbaikan aturan ini dalam rangka mengurangi beban ongkos sertifikasi yang selama ini ditanggung oleh bank.
"Setelah kami pelajari, mungkin untuk level satu dan dua tidak perlu disertifikasi (manajemen risiko), cukup sertifikasi profesi saja," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis kepada Tempo, Senin, 2 Mei 2016.
Aturan mengenai kewajiban sertifikasi tersebut dinyatakan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19 Tahun 2009 yang diubah dalam menjadi PBI 12/7/2010 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Berdasarkan beleid tersebut, pejabat bank hingga direksi wajib mengikuti sertifikasi manajemen risiko yang mencapai lima jenjang, level 1-5.
Menurut Irwan, rencana perbaikan aturan ini menyusul upaya penyempurnaan dari regulator menyambut keterbukaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Meski industri perbankan baru mulai secara keseluruhan pada 2020 nanti, tapi arus tenaga kerja yang mulai terbuka saat ini harus mulai diantisipasi.
Tak cuma kesiapan para pelaku perbankan, untuk menyambut MEA, OJK sebelumnya sudah mendorong penyelenggara sertifikasi untuk meningkatkan kualitasnya setara international best practice. Namun, niat OJK sempat ditangkap berbeda oleh para pelaku perbankan.
Industri perbankan sempat gaduh pasca Surat OJK yang dikirim kepada seluruh direksi bank umum pada 14 Maret lalu. Gara-garanya, surat yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Simanjuntak itu meminta industri perbankan tidak mengikuti sertifikasi manajemen risiko yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) sementara waktu.
Nelson beralasan lembaga ini belum mendapat pengakuan internasional. Untuk itu, aktivitas uji lisensi manajemen risiko oleh LSPP bakal dihentikan sampai memperoleh pengakuan international best practices. "Kegaduhan muncul karena bankir bingung soal lembaga sertifikasi mana yang harus dirujuk," kata seorang bankir senior.
Dengan tak diakuinya LSPP, berarti hanya tinggal satu pilihan lembaga sertifikasi yang tersisa bagi industri perbankan, yaitu Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyambut baik rencana OJK mengurangi kewajiban sertifikasi manajemen risiko bagi bankir. "Bagus kalau rencana itu bisa dijalankan," katanya singkat.
AYU PRIMA SANDI