TEMPO.CO, Jakarta - Induk perusahaan GrabBike, GrabTaxi Holdings, akan mengupayakan kerangka hukum pengembangan transportasi berbasis Internet dengan pemerintah agar keberadaannya tidak lagi dipermasalahkan.
Group Vice President Marketing GrabTaxi Holdings Cheryl Goh, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015, mengaku menghargai dan akan mengikuti peraturan di Indonesia.
"Industri ride-sharing masih berada di usia yang sangat belia dan kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan di industri untuk memperluas kerangka hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Cheryl, pihaknya percaya bahwa menciptakan layanan transportasi publik yang lebih efisien dan memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menikmati layanan transportasi dengan aman merupakan tujuan bersama.
"Kami percaya bahwa panduan operasional dari Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan kepentingan para pengemudi dan penumpang di Indonesia dan akan sepenuhnya mendukung mereka," katanya.
Layanan GrabCar dan GrabBike akan mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan para pengemudi dan penumpangnya sebagai tambahan dari ketentuan regulasi yang ada.
Dia mencontohkan, seluruh pengemudi GrabBike memiliki surat izin mengemudi dan pihaknya menyediakan asuransi kecelakaan pribadi untuk pengemudi dan penumpang GrabCar dan GrabBike.
"Kami juga menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan untuk para mitra pengemudi guna meningkatkan kelayakan hidup mereka dan membantu masa depan keuangan mereka," katanya.
Di Indonesia, dia berujar, GrabCar dan GrabBike dihadirkan oleh mitra lokal resmi dari GrabTaxi Holding Singapura. GrabCar dan GrabBike merupakan mitra teknologi untuk perusahaan transportasi resmi dan tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun serta bukan merupakan operator layanan transportasi.
ANTARA