TEMPO.CO, Jakarta - Meski dinilai masih jauh dari krisis, Lembaga Penjamin Simpanan tetap menyiapkan senjata untuk menyelamatkan bank yang kolaps.
"Kami menyiapkan dua usulan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan)," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, saat ditemui dalam acara media gathering, di Jakarta, Rabu, 9 September 2015.
Isi dari dua usulan tersebut adalah bridge bank dan assumption. Bridge bank artinya memberikan wewenang kepada LPS untuk membentuk bank baru yang bertujuan supaya aset-aset bank yang kolaps tersebut bisa ditangani.
Sedangkan assumption adalah aset yang masih bagus dijual ke bank lain yang mau. "Untuk aset yang jelek, kami perbaiki dulu. Kalau sudah bagus baru dijual," kata Adi. "Sekarang kan cuma ada satu, ditutup atau diselamatkan. Kalau ditutup, LPS harus setor modal.”
Adi berharap dengan adanya undang-undang ini bisa lebih efektif dalam menangani bank-bank yang nantinya kolaps.
MAYA AYU