TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah perusahaan yang memanipulasi laporan upah. Dalam melakukan pemeriksaan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan pemeriksaan terhadap perusahaan itu baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima laporan secara lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menunggu laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan mana saja yang melakukan manipulasi, baru kami lakukan penindakan. Karena yang tahu perusahaan mana yang melakukan manipulasi laporan upah kan mereka,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat, 22 Mei 2015.
Manipulasi laporan upah dilakukan sebagai siasat agar jumlah iuran yang dibayarkan perusahaan dalam program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, tidak besar.
Menurut Muji, manipulasi laporan upah akan berdampak kecilnya kompensasi yang diberikan kepada pekerja saat pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja atau kematian. “Kalau seperti ini, akan menimbulkan masalah baru, karena perusahaan abai,” ujarnya.
Namun, kata Muji, BPJS Ketenagakerjaan harus bersikap tegas yakni dengan berani menolak iuran yang dibayarkan oleh perusahaan pelaku manipulasi laporan upah. “Kalau memang hasil manipulasi, kenapa harus diterima? Ini juga harus tegas BPJS Ketenagakerjaan.”