TEMPO.CO, Bandung -Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten disingkat UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat untuk tahun 2022.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, besaran UMR Jawa Barat 2022 mengalami perubahan. Bagi calon pekerja di wilayah Depok, Bekasi, Bogor, Bandung, dan daerah di Jawa Barat lainnya, penting mengetahui UMR sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan UMR/UMK Jawa Barat 2022
Isitilah Upah Minimum Regional (UMR) secara resmi memang telah diganti dengan UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengenai besaran UMR atau UMK Jawa Barat 2022 telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang besaran UMK.
Perhitungan UMR di Jawa Barat disesuaikan dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Selanjutnya dijumlahkan dengan hasil perkalian level inflasi provinsi atau tingkat pertumbuhan ekonomi dan upah minimum berjalan. Hingga diperoleh hasil bahwa UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487. Sementara di tahun sebelumnya, UMP Jawa Barat adalah Rp1.810.350 atau memiliki persentase kenaikan 1,72%.
Salah satu wilayah di Jawa Barat yang selalu mendapatkan UMR tertinggi di tahun sebelumnya adalah Kabupaten Karawang. Namun tahun ini, UMR Bekasi 2022 menjadi yang tertinggi, sementara UMR Kabupaten Karawang menempati urutan ke-2. Kemudian diikuti Kabupaten Bekasi dan Kota Depok untuk daerah dengan UMR tertinggi. Nah, berikut daftar UMR atau UMK Jawa Barat 2022 berdasarkan ketetapan UMK di masing-masing daerah.
Daftar Rincian UMR/UMK Jawa Barat 2022
Adapun rincian UMR atau UMK Jawa Barat 2022 baik di kota maupun kabupaten mulai dari yang tertinggi sampai terendah.
- Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.912
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.791.843
- Kota Depok sebesar Rp 4.377.231
- Kota Bogor sebesar Rp 4.330.249
- Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.217.206
- Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.173.568
- Kota Bandung sebesar Rp 3.774.860
- Kota Cimahi sebesar Rp 3.272.668
- Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.272.668
- Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.241.929
- Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.241.929
- Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.125.444
- Kabupaten Subang sebesar Rp 3.064.218
- Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.699.814
- Kota Sukabumi sebesar Rp 2.562.434
- Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.391.567
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.363.389
- Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.326.772
- Kota Cirebon sebesar Rp 2.304.943
- Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.279.982
- Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.027.619
- Kabupaten Garut sebesar Rp 1.975.220
- Kabupaten Kuningan sebesar Rp 1.908.102
- Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1.897.867
- Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.884.364
- Kota Banjar sebesar Rp 1.852.009
Dari 27 kota dan kabupaten se Jawa Barat, terhitung ada 9 daerah yang tidak terjadi kenaikan UMR yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.
Rincian daftar UMK Jawa Barat 2022 untuk semua kawasan kota dan kabupaten dapat dipergunakan sebagai acuan bagi perusahaan maupun pekerja sehingga mengetahui upah minimum yang berlaku. Namun begitu, pembayaran upah juga mempertimbangkan aspek lain termasuk pendapatan atau laba yang diterima.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga : Jokowi Pagi Ini Serahkan NIB ke Ribuan Pelaku Usaha Kecil di Jakarta Timur
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.