Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Kenaikan iuran JKN-KIS akan berlaku mulai 1 Juli 2020,  kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp 42.000/bulan, dengan sebagiannya disubsidi pemerintah sepanjang 2020. Tempo/Tony Hartawan
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Kenaikan iuran JKN-KIS akan berlaku mulai 1 Juli 2020, kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp 42.000/bulan, dengan sebagiannya disubsidi pemerintah sepanjang 2020. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menilai skema iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah lebih baik. Dalam Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, sudah ada pengelompokan skema iuran yang lebih baik serta  kepesertaan dan watak gotong royong yang lebih adil.

"Hal bagus di Perpres 64/2020 syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan. Sekarang, untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup 6 bulan saja. Pelunasan juga boleh sampai 2021. Pripun, enak njih?" kata Yustinus dalam Twitternya, Sabtu, 16 Mei 2020.

Dalam beleid itu juga ada penurunan besaran denda, yakni sebesar 5 persen dari perkiraan paket INA CBG. Namun untuk dukungan di masa Covid-19, tahun 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen.

"Pesannya jelas: naikin iuran gak asal naikin, ada pertimbangan masa pandemi juga. Adil dan bijak?" tulis Yustinus lagi.

Yustinus pun membeberkan biaya perawatan peserta BPJS per kelas. Untuk, kelas satu Rp 286.065, kelas dua Rp 184.617, kelas tiga Rp 137.221. Tarif sejak 2016 Kelas satu Rp 80.000, kelas dua Rp 51.000, dan kelas tiga Rp 25.500.

Di Perpres itu, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) iuran Rp 42.000 dibayar Pemerintah. Jika sebelumnya untuk 96,5 juta orang, kini diperluas menjadi 132 juta orang. Artinya, orang miskin dan tak mampu tetap tak bayar iuran dan menikmati layanan yang sama.

Sedangkan Peserta Penerima Upah dengan batas atas gaji+tunjangan Rp 12 juta dan batas bawah UMR Kab/Kota, iurannya tetap 5 persen: 4 persen dibayar Pemberi Kerja, 1 persen dibayar Pekerja. Artinya selain 132 juta orang, yang 37 juta peserta juga tarifnya tetap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

11 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

14 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


IDI Sebut Judi Online bak Penyakit Menular dan Sedang Ciptakan Pandemi

15 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
IDI Sebut Judi Online bak Penyakit Menular dan Sedang Ciptakan Pandemi

Spesialis jiwa konsultan di RSCM terangkan kesamaan pinjol dan judi online serta pengaruhnya di otak orang muda.


Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

Penderita penyakit gagal ginjal kronis harus melakukan prosedur cuci darah dengan biaya yang tak sedikit. Berapa biayanya?


Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo membantah bea cukai melakukan razia barang impor ilegal di toko kelontong.


Kemenko Perekonomian Rayakan HUT ke-58, Airlangga Curhat Hadapi Pandemi dengan Melebarkan Defisit Anggaran

1 hari lalu

Menko Airlangga Hartanto saat konperensi pers terkait perkembangan penyelesaian penanganan PSN Rempang Eco City, di Gedung BP Batam, Jumat, 12 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenko Perekonomian Rayakan HUT ke-58, Airlangga Curhat Hadapi Pandemi dengan Melebarkan Defisit Anggaran

Kemenko Perekonomian merayakan HUT ke-58. Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga mengisahkan upaya yang dihadapi kementerian saat Covid-19.


Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

2 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati saat memaparkan BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan. di Gedung KPK, Rabu 24 Juli 2024. Dok, BPJS Kesehatan
Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan


KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

2 hari lalu

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan
KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Temuan KPK itu terjadi di tiga rumah sakit yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Sumatera Utara.


Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

3 hari lalu

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid (tengah), didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (kiri), menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia, yaitu Oen Sin Yong (kanan), Abdul Rachman (kedua dari kanan), serta Anitawati (kedua dari kiri), di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan.
Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

Kemendikbudristek memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek.


Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

3 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati saat acara Program GOES TO PESIAR.di Desa Oesana, Kabupaten Kupang, Selasa23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan
Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

Langkah Indonesia menuju Universal Health Coverage (UHC) semakin mantap. Implementasi Progam Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) memiliki andil besar dalam mengantarkan berbagai daerah di nusantara mencapai UHC, termasuk salah satunya Kabupaten Kupang.