TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menilai skema iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah lebih baik. Dalam Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, sudah ada pengelompokan skema iuran yang lebih baik serta kepesertaan dan watak gotong royong yang lebih adil.
"Hal bagus di Perpres 64/2020 syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan. Sekarang, untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup 6 bulan saja. Pelunasan juga boleh sampai 2021. Pripun, enak njih?" kata Yustinus dalam Twitternya, Sabtu, 16 Mei 2020.
Dalam beleid itu juga ada penurunan besaran denda, yakni sebesar 5 persen dari perkiraan paket INA CBG. Namun untuk dukungan di masa Covid-19, tahun 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen.
"Pesannya jelas: naikin iuran gak asal naikin, ada pertimbangan masa pandemi juga. Adil dan bijak?" tulis Yustinus lagi.
Yustinus pun membeberkan biaya perawatan peserta BPJS per kelas. Untuk, kelas satu Rp 286.065, kelas dua Rp 184.617, kelas tiga Rp 137.221. Tarif sejak 2016 Kelas satu Rp 80.000, kelas dua Rp 51.000, dan kelas tiga Rp 25.500.
Di Perpres itu, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) iuran Rp 42.000 dibayar Pemerintah. Jika sebelumnya untuk 96,5 juta orang, kini diperluas menjadi 132 juta orang. Artinya, orang miskin dan tak mampu tetap tak bayar iuran dan menikmati layanan yang sama.
Sedangkan Peserta Penerima Upah dengan batas atas gaji+tunjangan Rp 12 juta dan batas bawah UMR Kab/Kota, iurannya tetap 5 persen: 4 persen dibayar Pemberi Kerja, 1 persen dibayar Pekerja. Artinya selain 132 juta orang, yang 37 juta peserta juga tarifnya tetap.