"

Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kian Meluas

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan kembali iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan terus menuai penolakan. Kini, penolakan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Salah satunya adalah karena Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Bagi Presiden KSPI Said Iqbal, sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum seharusnya mesti dijalankan.

“Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak,” kata Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Oleh sebab itu, Iqbal meminta Jokowi segera mentaati putusan MA tersebut. 

Jika kenaikan iuran tidak dibatalkan, maka selepas lebaran 2020, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpres tersebut. Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan.

Sebelumnya pada 5 Mei 2020, Jokowi telah menekan Perpres 64 Tahun 2020. Sehingga, iuran BPJS pun naik menjadi Lewat aturan ini, besaran iuran baru yaitu Rp 100 ribu Kelas II, Rp 150 ribu Kelas I. 

Khusus untuk Kelas I, besaran iurannya Rp 25.500. Namun pada 2021, iuran naik jadi Rp 35.000. Sebab, pemerintah akan mengurangi subsidi untuk kelas ini, dari tahun ini Rp 16.500, menjadi Rp 7.000 saja pada tahun depan.

Keputusan ini dikecam. Sebab pada 27 Februari 2020, MA telah menganulir kenaikan iuran yang ditetapkan Jokowi lewat Perpres 75 Tahun 2020. MA menyatakan kenaikan iuran ini bertentangan dengan UU UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS.

Sebelum KSPI, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) juga lebih dulu melayangkan protes atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, KPCDI bersiap untuk kembali menggugat kebijakan Jokowi ini ke MA.

“Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. KPCDI tak lain adalah komunitas yang dulu menggugat Perpres 75 Tahun 2020 dan kemudian menang di MA.

Selain buruh dan pasien, penolakan juga datang dari politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran karena MA telah menganulir keputusan serupa, sebelumnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat pun juga saat ini masih menghadapi Covid-19. “Rakyat sudah jatuh, tertimpa tangga, lalu seperti dilindas mobil,” kata Fadli melalui akun twitternya.

Pemerintah tak bergeming. Staf Ahli Menteri Keuangan Kunta Wibawa Dasa mengatakan Perpres ini sudah sesuai dengan perintah putusan MA. “Yaitu memperbaiki ekosistem jaminan kesehatan nasional,” kata dia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pun angkat suara dan mengatakan berita soal kenaikan iuran sudah lari kemana-mana, sampai menyebutkan Jokowi melawan putusan MA. Dalam putusan tersebut, kata dia, ada tiga opsi: mencabut, mengubah, dan melaksanakan. “Jadi artinya Pak Jokowi masih dalam koridor,” ujarnya.








DPR Diminta Panggil Budi Gunawan Buntut Pernyataan Soal Aura Jokowi Pindah ke Prabowo

2 jam lalu

Kepala BIN Budi Gunawan.
DPR Diminta Panggil Budi Gunawan Buntut Pernyataan Soal Aura Jokowi Pindah ke Prabowo

Pernyataan Kepala BIN Budi Gunawan soal aura Jokowi pindah ke Prabowo dinilai sebagai kegenitan lembaga intelijen dalam isu yang sedang dibincangkan.


Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat acara Penghargaan Penanganan Covid-19 yang digelar di Gedung Dhanapala, Senin (20/03).
Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar para pejabat tidak menggelar acara buka puasa bersama. Ada 3 arahan dalam surat tersebut.


Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Juru Bicara Demokrat: Negara Kita Bukan Kerajaan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Juru Bicara Demokrat: Negara Kita Bukan Kerajaan

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra menanggapi pernyataan Budi Gunawan bahwa aura Jokowi pindah ke Prabowo.


Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

5 jam lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono soal kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan hukuman 10 tahun penjara. Berikut adalah kilas balik kasus ijazah palsu Jokowui.


Kepala BIN Sebut Papua Punya Tempat Khusus di Hati Jokowi

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (kedua kanan), dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ketiga kiri)  meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah membangun PYCH sebagai ruang pengembangan kemampuan, kreativitas, dan pemberdayaan anak muda Papua di bidang ekonomi kreatif, pertanian, dan peternakan. ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Kepala BIN Sebut Papua Punya Tempat Khusus di Hati Jokowi

Kepala BIN Budi Gunawan menyebut Jokowi telah membangun banyak infrastruktir di Papua. Budi sebut Jokowi telah bantu usaha putra dan putri Papua.


ISESS Minta DPR Panggil Kepala BIN soal Aura Jokowi Pindah ke Prabowo

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (kedua kanan), dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ketiga kiri)  meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah membangun PYCH sebagai ruang pengembangan kemampuan, kreativitas, dan pemberdayaan anak muda Papua di bidang ekonomi kreatif, pertanian, dan peternakan. ANTARA FOTO/Gusti Tanati
ISESS Minta DPR Panggil Kepala BIN soal Aura Jokowi Pindah ke Prabowo

ISESS mendesak Komisi I DPR seharusnya memanggil Kepala BIN Budi Gunawan untuk memberikan klarifikasi soal pernyataan Aura Jokowi Pindah ke Prabowo


Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

20 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai Presiden Jokowi dan DPR melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

Denny menyebut Perpu Cipta Kerja sudah cacat sejak lahir yaitu tidak adanya alasan "kegentingan yang memaksa".


Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.