"Lalu kenapa dibilang naik? Nah ini dia. Untuk Peserta Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja ada penyesuaian iuran. Tapi ingat ya tadi siapa penyebab defisit? Kelompok ini menyumbang defisit Rp 27,4 triliun. Demi keberlanjutan Jamkes, maka diperbaiki," kata dia.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas I, kata dia, membayar Rp 150 ribu, Kelas II Rp 100 ribu, dan Kelas III Rp 25.500. Dia membandingkan dengan biaya menurut aktuaris, masih jauh di bawah. Dibandingkan dengan iuran di Perpres 75/2019 pun lebih rendah.
Bahkan untuk kelas tiga, cukup bayar Rp 25.500 karena pemerintah pun menyubsidi Rp 16.500. Tahun 2021 baru jd Rp 35.000 dengan subsidi Rp 7.500. Penyesuaian iuran itu, kata Yustinus dirasakan oleh Peserta Bukan Penerima Upah. Ini kelompok non-karyawan yang penghasilannya bervariasi.
"Sesuai prinsip ability to pay, silakan yang mampu bayar lebih tinggi. Yang tak mampu silakan ikut Kelas 3. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok," kata dia.
Jika masih ada yang protes karena pandemi, semestinya bukan PBI maupun PPU, tapi kelompok PBPU yang ternyata kepatuhannya selama ini baru 54 persen. "Banyak yang hanya mengiur (membayar iuran) saat butuh layanan, sesudahnya menunggak. Ya ini potret masyarakat kita yang masih butuh edukasi dan sosialisasi," ujarnya.