"

Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Menambah Tunggakan

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -  BPJS Kesehatan tak khawatir peserta asuransi menumpuk di Kelas III usai menaikkan tarif iuran. Proses untuk mengubah fasilitas layanan justru dibuat lebih mudah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan pergeseran kelas tak akan menambah beban pemerintah. Bersama dengan Kementerian Sosial, perusahaan berencana terus memperbarui data peserta yang layak mendapatkan bantuan negara. Dia tak menampik pada prakteknya selama ini terdapat masyarakat yang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan negara sementara mereka yang membutuhkan tak mendapatkan haknya.

"Kami akan merapihkan datanya, memang tidak bisa zero, tapi dengan Perpres baru ini kami coba untuk perbaiki," ujarnya, Jumat 15 Mei 2020.

Fahmi memperkirakan penurunan kelas saat ini tak akan terlalu besar. Pasalnya pergeseran yang masif telah terjadi di awal tahun usai pemerintah menaikkan iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 untuk merealisasikan kenaikan iuran.

Perusahaan pun telah mengantisipasi adanya tunggakan iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pihaknya menerjunkan anggota ke lapangan untuk bertemu langsung dengan para peserta. Petugas berupaya untuk mengajak peserta berstatus non aktif untuk kembali menerima manfaat dengan memberi keringanan pembayaran.

Peserta cukup membayar paling lama 6 bulan dari total tunggakannya. Sebelumnya, peserta non aktif wajib melunasi iurannya selama setahun untuk bisa kembali menikmati layanan. Jika setelah enam bulan masih tersisa tunggakan, peserta akan diberi kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan kenaikan tarif iuran berpotensi menambah tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional ini. Peserta kelas mandiri dapat kesulitan membayar iurannya, terutama dengan adanya pandemi, hingga menunggak dan tak bisa mendapatkan layanan manfaat.

Dia berkaca dari kenaikan iuran pada awal tahun lalu. Jumlah peserta Kelas III pada Januari-Februari 2020 mencapai 30 juta. Sementara pada awal 2019 angkanya hanya 21,3 juta. "Dan dari total 30 juta peserta itu, hanya 15,5 juta peserta yang berstatus aktif atau rutin membayar. Sisanya menunggak," kata dia. 

Timboel menilai kebijakan menaikkan iuran justru akan menambah beban BPJS Kesehatan. Padahal Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan untuk menolong BPJS Kesehatan yang harus menanggung defisit dari tahun ke tahun sementara suntikan dana dari pemerintah terbatas. "Jadinya kontraproduktif karena pendapatan akan hilang, tidak tertagihkan," katanya.

VINDRY FLORENTIN








Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

5 hari lalu

BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta.


BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

6 hari lalu

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

Kata "melalui Menteri Kesehatan" memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.


Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

6 hari lalu

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 19 November 2020. Saat ini vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji klinis. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memperluas Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh warga.


Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

7 hari lalu

Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

Lebih dari 95 persen penduduk telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

8 hari lalu

Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

Seluruh pihak diminta saling bekerja sama dan bersinergi agar UHC dapat segera tercapai.


BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

8 hari lalu

BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

Ghufron menyebut BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang dengan rumah sakit.


Dirut Akui Kesulitan Capai Target 98 Persen Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan Healthcare Reboot: Post-Pandemic Strategies and Investment Opportunities
Dirut Akui Kesulitan Capai Target 98 Persen Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ghufron mengklaim kondisi finansial BPJS Kesehatan selaku pengelola JKN-KIS juga dalam kondisi yang sehat.


Ma'ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

8 hari lalu

Ma'ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah untuk proaktif dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan.


Peserta JKN-KIS Hingga 252,17 Juta, Dirut BPJS Kesehatan: Terbesar di Dunia

8 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. TEMPO/Muhammad Hidayat
Peserta JKN-KIS Hingga 252,17 Juta, Dirut BPJS Kesehatan: Terbesar di Dunia

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 90,79 persen dari jumlah penduduk per 1 Maret 2023.