TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan tak khawatir peserta asuransi menumpuk di Kelas III usai menaikkan tarif iuran. Proses untuk mengubah fasilitas layanan justru dibuat lebih mudah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan pergeseran kelas tak akan menambah beban pemerintah. Bersama dengan Kementerian Sosial, perusahaan berencana terus memperbarui data peserta yang layak mendapatkan bantuan negara. Dia tak menampik pada prakteknya selama ini terdapat masyarakat yang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan negara sementara mereka yang membutuhkan tak mendapatkan haknya.
"Kami akan merapihkan datanya, memang tidak bisa zero, tapi dengan Perpres baru ini kami coba untuk perbaiki," ujarnya, Jumat 15 Mei 2020.
Fahmi memperkirakan penurunan kelas saat ini tak akan terlalu besar. Pasalnya pergeseran yang masif telah terjadi di awal tahun usai pemerintah menaikkan iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 untuk merealisasikan kenaikan iuran.
Perusahaan pun telah mengantisipasi adanya tunggakan iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pihaknya menerjunkan anggota ke lapangan untuk bertemu langsung dengan para peserta. Petugas berupaya untuk mengajak peserta berstatus non aktif untuk kembali menerima manfaat dengan memberi keringanan pembayaran.
Peserta cukup membayar paling lama 6 bulan dari total tunggakannya. Sebelumnya, peserta non aktif wajib melunasi iurannya selama setahun untuk bisa kembali menikmati layanan. Jika setelah enam bulan masih tersisa tunggakan, peserta akan diberi kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan kenaikan tarif iuran berpotensi menambah tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional ini. Peserta kelas mandiri dapat kesulitan membayar iurannya, terutama dengan adanya pandemi, hingga menunggak dan tak bisa mendapatkan layanan manfaat.
Dia berkaca dari kenaikan iuran pada awal tahun lalu. Jumlah peserta Kelas III pada Januari-Februari 2020 mencapai 30 juta. Sementara pada awal 2019 angkanya hanya 21,3 juta. "Dan dari total 30 juta peserta itu, hanya 15,5 juta peserta yang berstatus aktif atau rutin membayar. Sisanya menunggak," kata dia.
Timboel menilai kebijakan menaikkan iuran justru akan menambah beban BPJS Kesehatan. Padahal Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan untuk menolong BPJS Kesehatan yang harus menanggung defisit dari tahun ke tahun sementara suntikan dana dari pemerintah terbatas. "Jadinya kontraproduktif karena pendapatan akan hilang, tidak tertagihkan," katanya.
VINDRY FLORENTIN