Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sampoerna: Cukai Naik, Rokok Ilegal Menggila

image-gnews
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Madiun bersama petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Madiun menggelar razia rokok ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Madiun bersama petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Madiun menggelar razia rokok ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - PT HM Sampoerna Tbk meminta pemerintah mengkaji kembali rencana menaikkan cukai rokok pada tahun ini. Kenaikan diyakini akan semakin memukul produksi industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) saat ini disebutkan sedang menurun akibat perubahan selera konsumen dan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

"Kalau cukai dinaikkan, perdagangan rokok ilegal ikut meningkat. Itu akan berdampak pada berkurangnya volume produksi rokok dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Presiden Direktur Sampoerna, Paul Janelle, saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) dan Paparan Publik Tahunan di Surabaya, Senin 27 April 2015.

Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai untuk industri berbasis tembakau pada 2015 ini. Kenaikan untuk memenuhi kenaikan pendapatan dari cukai sebesar 27 persen dari Rp 116,28 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 menjadi Rp 141,7 triliun.

Namun, peningkatan nilai cukai selama ini disebutkan diperburuk dengan meningkatnya pula peredaran rokok ilegal. Sampoerna mengutip hasil penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang menyebutkan bahwa sekitar 11 persen rokok ilegal beredar di masyarakat.

"Dari angka tersebut diprediksi kerugian negara mencapai Rp 5 hingga Rp 9 triliun," kata Direktur Urusan Eksternal Sampoerna Yos Adiguna Ginting.

Satu modus rokok ilegal yang beredar ialah menempelkan cukai SKT pada rokok SKM. Atau, menempelkan stempel cukai kemasan rokok berisi 12 batang pada kemasan rokok berisi 20 batang. “Selain merugikan negara, kecurangan seperti itu membahayakan produsen resmi yang membayar penuh cukai sesuai peruntukannya,” kata Yos.

Paul mengusulkan pemerintah memilih menyederhanakan struktur cukai di Indonesia yang disebutnya tergolong rumit. Pengawasan yang longgar juga dikeluhkan oleh Sampoerna yang mengklaim memimpin pasar rokok tanah air sebesar 35 persen. “Di dalam struktur cukai tersebut, sigaret kretek mesin (SKM) ditarik cukai lebih sedikit daripada SKT. Tetapi dari sisi ketenagakerjaan, SKT menyerap banyak pekerja.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, dia menambahkan, ada perusahaan SKT yang membayar cukai lebih rendah daripada yang dibayarkan Sampoerna. Ia pun menyatakan bahwa Sampoerna merupakan pembayar cukai nomor satu di Indonesia. Tahun 2014, perseroan membayar lebih dari Rp 52 triliun.

Berdasarkan data paparan Public Expose kinerja PT HM Sampoerna tahun 2014, penjualan rokok bersih (tidak termasuk cukai) perseroan tercatat Rp 11,93 triliun atau tumbuh 11,6 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Volume penjualan rokok perseroan mencapai 27,7 miliar batang atau tumbuh 8,6 persen dibandingkan kuartal I/2014 yang sekitar 25,5 miliar batang.

Penjualan terbesar ditopang oleh rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang mencapai 18 miliar batang atau naik dari penjualan periode sebelumnya yang 15,5 miliar batang. Adapun, rokok sigaret putih mesin (SPM) tumbuh tipis dari 3,9 miliar batang menjadi 4 miliar batang.

Sementara itu, rokok sigaret kretek tangan (SKT) perseroan turun dari 6,1 miliar batang menjadi 5,7 miliar batang.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

52 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

52 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan


Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.