TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memperingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas Internet banking. Penjahat virtual ini masuk ke komputer atau alat komunikasi nasabah melalui virus ataupun penyadapan.
"Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum," anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengungkapkan melalui siaran pers, Senin, 9 Maret 2015.
Kejahatan ini jamak disebut phishing, yakni bentuk penipuan yang bertujuan mendapatkan informasi penting seperti kata sandi dan nomor kartu kredit. Pelaku biasanya menyamar sebagai orang atau lembaga bisnis tepercaya yang mengirim pesan melalui surat elektronik ataupun pesan instan.
Pelaku juga terkadang menawarkan paket investasi melalui komunikasi elektronik. Modus yang bernama skema Ponzi ini pernah terjadi di Rusia pada tahun 1990 dan mengakibatkan 10 ribu nasabah merugi dengan nilai kehilangan US$ 4,3 juta.
Masyarakat bisa mencegah hal ini melalui pembaharuan antivirus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung melalui komunikasi elektronik.
OJK juga sudah meminta setiap bank agar memiliki sistem blokir rekening nasabah secara otomatis jika ada virus, ataupun data yang dicurigai berhubungan dengan kejahatan ini, masuk ke komputer nasabah. Blokir ini berlaku sebagai langkah antisipasi untuk menyelamatkan dana nasabah.
"Pemblokiran ini tidak perlu ditanggapi panik oleh masyarakat. Tindakan tersebut hanya bersifat sementara," kata Kusumaningtuti.
ROBBY IRFANY