Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaApakah Anda pernah mengetahui pengertian OJK? Sebagian besar dari kita mungkin sudah tahu bahwa OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia

Ketika suatu lembaga keuangan beroperasi di bawah naungan OJK, maka akan memberikan rasa aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Namun, pertanyaannya adalah apa sebenarnya OJK? Mari kita bahas pengertian OJK beserta tujuan dan fungsinya dalam perekonomian di Indonesia.

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau yang disingkat OJK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi secara terintegrasi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Sektor jasa keuangan yang berada di bawah wewenang OJK mencakup beberapa bidang, yaitu perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, yaitu bertindak sebagai pengawas terhadap semua aktivitas di sektor jasa keuangan.

Aktivitas ini termasuk perbankan, pasar modal, serta sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

Tujuan OJK

Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan cara yang:

  • Teratur: Mengacu pada pengaturan yang jelas dan sistematis untuk menghindari ketidakteraturan yang merugikan.
  • Adil: Memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor jasa keuangan, tanpa diskriminasi.
  • Transparan: Membuat informasi dan proses keuangan dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh semua pihak yang terlibat.
  • Akuntabel: Menjamin bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam sektor jasa keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sistem keuangan berkelanjutan: Mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menjaga stabilitas dalam sistem keuangan.
  • Melindungi kepentingan masyarakat: Memastikan bahwa kepentingan masyarakat umum dijaga dan dilindungi dalam setiap aktivitas sektor jasa keuangan.

Pembentukan OJK juga dimaksudkan untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan, meningkatkan daya saing perekonomian, serta menjaga kepentingan nasional.

Ditambah lagi, OJK beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan keadilan.

Fungsi OJK

OJK berperan sebagai pengawas yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan beroperasi secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, OJK juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh aktivitas di dalam sektor jasa keuangan.

Berdasarkan Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas pokok untuk mengatur dan mengawasi:

  1. Kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan.
  2. Kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal.
  3. Kegiatan jasa keuangan pada sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK

Di bawah ini adalah beberapa wewenang utama OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya:

Wewenang Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank

  1. Perizinan dan regulasi bank.
  2. Pengawasan keuangan bank, termasuk likuiditas dan manajemen risiko.
  3. Aspek kehati-hatian bank, seperti anti-pencucian uang dan pencegahan pembiayaan terorisme.

Wewenang Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  1. Menetapkan peraturan dan kebijakan OJK.
  2. Menetapkan regulasi pengawasan di sektor jasa keuangan.
  3. Menentukan kebijakan operasional pengawasan.

Wewenang Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  1. Pengawasan pelaksanaan tugas oleh Kepala Eksekutif.
  2. Pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
  3. Menetapkan sanksi administratif dan mengeluarkan atau mencabut izin usaha.

Dengan demikian, OJK bertindak sebagai pengawas yang memastikan kepatuhan dan ketaatan lembaga-lembaga keuangan terhadap peraturan yang mengatur sektor jasa keuangan, serta menjalankan peran pengaturan yang penting untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor ini.

Asas OJK

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu pada sejumlah asas berikut ini:

  1. Asas Independensi: OJK harus mandiri dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi serta tugasnya, selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Asas Kepastian Hukum: OJK harus bertindak sesuai prinsip negara hukum, dengan menjunjung tinggi landasan peraturan perundang-undangan dan aspek keadilan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
  3. Asas Kepentingan Umum: OJK harus selalu berpihak pada kepentingan konsumen dan masyarakat umum, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
  4. Asas Keterbukaan: OJK harus transparan dalam memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait operasionalnya, sambil menjaga perlindungan hak asasi individu, kepentingan kelompok, serta rahasia negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Asas Profesionalitas: OJK harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan tingkat keahlian yang tinggi, selalu berpegang pada kode etik, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Asas Integritas: OJK harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama menjalankan tugas sebagai OJK.
  7. Asas Akuntabilitas: OJK harus dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari seluruh tugas dan wewenang yang dilaksanakan kepada publik.

Melalui wewenang dan asas di atas, OJK berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas dan perkembangan sektor jasa keuangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

KAYLA NAJMI IHSANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

3 jam lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

6 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

6 jam lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

9 jam lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

15 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 3 juta situs judi online selama menjadi menteri.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

2 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

2 hari lalu

Pekerja berjalan di sekitar bakal kantor kementerian koordinator di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan gedung-gedung kantor kemenko siap dimanfaatkan sebagai tempat menginap petugas upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

OJK memangkas anggaran proyek pembangunan gedung di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

2 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

2 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.