TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda pernah mengetahui pengertian OJK? Sebagian besar dari kita mungkin sudah tahu bahwa OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia.
Ketika suatu lembaga keuangan beroperasi di bawah naungan OJK, maka akan memberikan rasa aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Namun, pertanyaannya adalah apa sebenarnya OJK? Mari kita bahas pengertian OJK beserta tujuan dan fungsinya dalam perekonomian di Indonesia.
Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau yang disingkat OJK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi secara terintegrasi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sektor jasa keuangan yang berada di bawah wewenang OJK mencakup beberapa bidang, yaitu perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, yaitu bertindak sebagai pengawas terhadap semua aktivitas di sektor jasa keuangan.
Aktivitas ini termasuk perbankan, pasar modal, serta sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.
Tujuan OJK
Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan cara yang:
- Teratur: Mengacu pada pengaturan yang jelas dan sistematis untuk menghindari ketidakteraturan yang merugikan.
- Adil: Memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor jasa keuangan, tanpa diskriminasi.
- Transparan: Membuat informasi dan proses keuangan dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh semua pihak yang terlibat.
- Akuntabel: Menjamin bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam sektor jasa keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
- Sistem keuangan berkelanjutan: Mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menjaga stabilitas dalam sistem keuangan.
- Melindungi kepentingan masyarakat: Memastikan bahwa kepentingan masyarakat umum dijaga dan dilindungi dalam setiap aktivitas sektor jasa keuangan.
Pembentukan OJK juga dimaksudkan untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan, meningkatkan daya saing perekonomian, serta menjaga kepentingan nasional.
Ditambah lagi, OJK beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan keadilan.
Fungsi OJK
OJK berperan sebagai pengawas yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan beroperasi secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh aktivitas di dalam sektor jasa keuangan.
Berdasarkan Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas pokok untuk mengatur dan mengawasi:
- Kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan.
- Kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal.
- Kegiatan jasa keuangan pada sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Di bawah ini adalah beberapa wewenang utama OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya:
Wewenang Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank
- Perizinan dan regulasi bank.
- Pengawasan keuangan bank, termasuk likuiditas dan manajemen risiko.
- Aspek kehati-hatian bank, seperti anti-pencucian uang dan pencegahan pembiayaan terorisme.
Wewenang Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)
- Menetapkan peraturan dan kebijakan OJK.
- Menetapkan regulasi pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menentukan kebijakan operasional pengawasan.
Wewenang Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)
- Pengawasan pelaksanaan tugas oleh Kepala Eksekutif.
- Pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan sanksi administratif dan mengeluarkan atau mencabut izin usaha.
Dengan demikian, OJK bertindak sebagai pengawas yang memastikan kepatuhan dan ketaatan lembaga-lembaga keuangan terhadap peraturan yang mengatur sektor jasa keuangan, serta menjalankan peran pengaturan yang penting untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor ini.
Asas OJK
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu pada sejumlah asas berikut ini:
- Asas Independensi: OJK harus mandiri dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi serta tugasnya, selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas Kepastian Hukum: OJK harus bertindak sesuai prinsip negara hukum, dengan menjunjung tinggi landasan peraturan perundang-undangan dan aspek keadilan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
- Asas Kepentingan Umum: OJK harus selalu berpihak pada kepentingan konsumen dan masyarakat umum, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
- Asas Keterbukaan: OJK harus transparan dalam memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait operasionalnya, sambil menjaga perlindungan hak asasi individu, kepentingan kelompok, serta rahasia negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas Profesionalitas: OJK harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan tingkat keahlian yang tinggi, selalu berpegang pada kode etik, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asas Integritas: OJK harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama menjalankan tugas sebagai OJK.
- Asas Akuntabilitas: OJK harus dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari seluruh tugas dan wewenang yang dilaksanakan kepada publik.
Melalui wewenang dan asas di atas, OJK berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas dan perkembangan sektor jasa keuangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
KAYLA NAJMI IHSANI