Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaApakah Anda pernah mengetahui pengertian OJK? Sebagian besar dari kita mungkin sudah tahu bahwa OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia

Ketika suatu lembaga keuangan beroperasi di bawah naungan OJK, maka akan memberikan rasa aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Namun, pertanyaannya adalah apa sebenarnya OJK? Mari kita bahas pengertian OJK beserta tujuan dan fungsinya dalam perekonomian di Indonesia.

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau yang disingkat OJK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi secara terintegrasi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Sektor jasa keuangan yang berada di bawah wewenang OJK mencakup beberapa bidang, yaitu perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, yaitu bertindak sebagai pengawas terhadap semua aktivitas di sektor jasa keuangan.

Aktivitas ini termasuk perbankan, pasar modal, serta sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

Tujuan OJK

Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan cara yang:

  • Teratur: Mengacu pada pengaturan yang jelas dan sistematis untuk menghindari ketidakteraturan yang merugikan.
  • Adil: Memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor jasa keuangan, tanpa diskriminasi.
  • Transparan: Membuat informasi dan proses keuangan dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh semua pihak yang terlibat.
  • Akuntabel: Menjamin bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam sektor jasa keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sistem keuangan berkelanjutan: Mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menjaga stabilitas dalam sistem keuangan.
  • Melindungi kepentingan masyarakat: Memastikan bahwa kepentingan masyarakat umum dijaga dan dilindungi dalam setiap aktivitas sektor jasa keuangan.

Pembentukan OJK juga dimaksudkan untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan, meningkatkan daya saing perekonomian, serta menjaga kepentingan nasional.

Ditambah lagi, OJK beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan keadilan.

Fungsi OJK

OJK berperan sebagai pengawas yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan beroperasi secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, OJK juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh aktivitas di dalam sektor jasa keuangan.

Berdasarkan Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas pokok untuk mengatur dan mengawasi:

  1. Kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan.
  2. Kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal.
  3. Kegiatan jasa keuangan pada sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK

Di bawah ini adalah beberapa wewenang utama OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya:

Wewenang Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank

  1. Perizinan dan regulasi bank.
  2. Pengawasan keuangan bank, termasuk likuiditas dan manajemen risiko.
  3. Aspek kehati-hatian bank, seperti anti-pencucian uang dan pencegahan pembiayaan terorisme.

Wewenang Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  1. Menetapkan peraturan dan kebijakan OJK.
  2. Menetapkan regulasi pengawasan di sektor jasa keuangan.
  3. Menentukan kebijakan operasional pengawasan.

Wewenang Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  1. Pengawasan pelaksanaan tugas oleh Kepala Eksekutif.
  2. Pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
  3. Menetapkan sanksi administratif dan mengeluarkan atau mencabut izin usaha.

Dengan demikian, OJK bertindak sebagai pengawas yang memastikan kepatuhan dan ketaatan lembaga-lembaga keuangan terhadap peraturan yang mengatur sektor jasa keuangan, serta menjalankan peran pengaturan yang penting untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor ini.

Asas OJK

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu pada sejumlah asas berikut ini:

  1. Asas Independensi: OJK harus mandiri dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi serta tugasnya, selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Asas Kepastian Hukum: OJK harus bertindak sesuai prinsip negara hukum, dengan menjunjung tinggi landasan peraturan perundang-undangan dan aspek keadilan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
  3. Asas Kepentingan Umum: OJK harus selalu berpihak pada kepentingan konsumen dan masyarakat umum, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
  4. Asas Keterbukaan: OJK harus transparan dalam memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait operasionalnya, sambil menjaga perlindungan hak asasi individu, kepentingan kelompok, serta rahasia negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Asas Profesionalitas: OJK harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan tingkat keahlian yang tinggi, selalu berpegang pada kode etik, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Asas Integritas: OJK harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama menjalankan tugas sebagai OJK.
  7. Asas Akuntabilitas: OJK harus dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari seluruh tugas dan wewenang yang dilaksanakan kepada publik.

Melalui wewenang dan asas di atas, OJK berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas dan perkembangan sektor jasa keuangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

KAYLA NAJMI IHSANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

21 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

2 hari lalu

Duta Besar Inggris untuk ASEAN Sarah Tiffin (kiri) dan Pejabat Ekonomi Senior Inggris untuk ASEAN Martin Kent (kanan) setelah acara peluncuran ASEAN-UK Economic Integration Programme (EIP) di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

2 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?