Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Texmaco Demo ke Depkeu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan karyawan Texmaco Group Divisi Tekstil dan Engineering berunjuk rasa di Departemen Keuangan, Jakarta, pada Rabu (4/5). Mereka menuntut Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan BPPN untuk secepatnya mengeluarkan ijin bagi penjualan aset Texmaco demi pelunasan pembayaran pesangon 11.900 karyawan yang telah di PHK sejak 31 Maret 2004, senilai Rp.150 miliar. Para pengunjuk rasa sempat memaksa masuk untuk berdialog langsung dengan Menteri Keuangan sebelum akhirnya ditemui oleh Sekjen Menkeu, J.B Kristiadi di ruang wartawan. Ketua Serikat Pekerja Texmaco, sekaligus penanggung jawab aksi, Akmad Sopari, menuturkan bahwa persoalan pesangon karyawan sesungguhnya sangat sederhana. "Pada 10 Desember 2004, pihak pengusaha sudah mengajukan penjualan dua asetnya yakni PT.Wastu Indah di Batu-Malang dan PT.Sartitex Jaya Swasti di Batang-Pekalongan, kepada Menkeu dan Pokja Tim Pemberesan Aset, Syahrial. Tapi, sampai saat ini, ijinnya belum diberikan,"ujar Akmad.Padahal, hasil penjualan dua perusahaan itu, menurut Akmad bisa untuk membayar pesangon karyawan. Para pegawai Texmaco itu sudah mengadukan masalah itu ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). "Di P4P kami sudah mendapatkan keputusan final yang mengikat yakni perusahaan berkewajiban membayar uang kompensasi PHK 1 kali aturan sesuai UU Tenaga Kerja NO.13/2003," kata Akmad.Menurut Akmad, pihak perusahaan pun sebenarnya sudah memiliki itikad baik untuk membayar pesangon karyawan. "Kami sudah bicara dengan owner dan mereka berjanji akan membayar hak karyawan. Tapi, mereka mengeluhkan bagaimana mereka bisa membayar karena saat ingin menjual aset untuk mendapat dana, asetnya justru ditahan pemerintah,"ujar Akmad.Menurut Akmad, pengusaha dan karyawan sudah bersepakat bahwa pembayaran pesangon akan dilakukan pada 30 April lalu. "Tapi pengusaha wanprestasi dengan alasan ada masalah dengan Menteri Keuangan. Tapi, mereka berjanji akan menuntaskan masalah itu dan akan membayar pesangon selang 45 hari atau pada 15 Juni nanti," katanya.Menurut Sekjen Menkeu, JB Kristiadi, Departemen Keuangan, akan berusaha menyelesaikan masalah itu dan secepatnya pula menyampaikan aspirasi karyawan ke Menkeu. "Yang harus disadari adalah posisi Menkeu sebagai kreditor, bukan debitor. Tanggung jawab tetap berada di di Texmaco. Meski saya tidak bisa menjanjikan waktu, kami akan berusaha secepatnya untuk selesaikan hal ini. Yang jelas, masalah prosedural akan diusahakan dipercepat,"kata Kristiadi.Thoso Priharnowo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di acara peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

Buku biografi Menteri Keuangan Sri Mulyani diluncurkan menjelang akhir jabatannya. Sebagai dokumentasi berbagai pemikiran mereformasi Kemenkeu.


Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

20 jam lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat pekerja justru melanggar hukum.


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

1 hari lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

1 hari lalu

Ketua MPR Gambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Keya Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie (ketiga kiri) saat Sarasehan KADIN Indonesia bersama Menkumham di Jakarta, Ahad 15 September 2024. DokMPR
Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.


Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

1 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.


TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.


SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

1 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) masih berlanjut


Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

2 hari lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (kanan) dan tokoh betawi Nachrowi Ramli di Condet, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK


PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

3 hari lalu

Samsung Galaxy Note 10 dan iPhone 11 Pro (Samsung dan Apple)
PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.


Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

3 hari lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.