TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan akan menagih kewajiban pembayaran pajak para pelaku usaha sektor pertambangan batu bara. Kewajiban ini menyusul persyaratan status eksportir terdaftar (ET) bagi pelaku usaha batu bara yang berlaku mulai 1 Oktober mendatang. "Memang ada yang belum bayar sehingga ekspornya agak ditahan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi Energi, Senin, 1 September 2014. (Baca juga: DPR Desak Pemerintah Perbarui Kontrak Tambang)
Menurut Jero, kebijakan ini tidak bermaksud untuk menyulitkan pelaku usaha dalam melakukan ekspor batu bara. Namun, persyaratan ini diperlukan untuk kepentingan negara, terutama terkait pencatatan. "Masak batu bara tidak perlu menanam diminta membayar kewajiban saja susah. Jadi, kami giring dulu mereka bayar pajak, kalau lunas baru boleh ekspor," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan beleid tersebut, Kementerian Energi diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET. (Baca: Sengketa Royalti Batubara)
Untuk menerbitkan rekomendasi tersebut, ada sejumlah ketentuan antara lain pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melampirkan dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Berita lain:Harga Batu Bara Jeblok, Sewa Mobil Off-Road Anjlok)
Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan, yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler :
DPR dan SBY Dilarang Utak-atik RAPBN 2015
Twitter Garap Proyek Penanggulangan Banjir Jakarta
Menteri Chatib Tak Rela Subsidi BBM untuk Si Kaya