TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Group) Hary Tanoesoedibjo mengatakan pemberitaan media soal MNCTV diambil alih Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut adalah menyesatkan. Menurut dia, adanya berita yang mengatakan bahwa Tutut dan beberapa orang dekatnya telah mengambil alih dan kembali bekerja di MNCTV pada 11 Januari 2014, tidak benar.
“Kabar yang diberitakan media tersebut tidak benar. Tidak satupun eks direktur TPI mulai bekerja maupun memiliki akses masuk ke dalam MNCTV,” ujar Hary Tanoe dalam keterangan tertulisnya di PT Bursa Efek Indonesia, Kamis 16 Januari 2014. (Baca juga : MA Menangkan Tutut Atas Sengketa TPI)
Menurut Hary, MNC Group tetap memiliki kontrol penuh atas MNCTV. Dia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung soal sengketa kepemilikan TPI tidak melibatkan MNC Group dalam gugatan. “MNC Group tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban mengembalikan stasiun MNCTV. Serta MNCTV tetap beroperasi dengan normal,” ungkapnya.
Putusan Mahkamah Agung, yang diketok pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan sebagian gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Mahkamah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010. Putusan tersebut memungkinkan Tutut merebut kembali TPI yang kini bernama MNCTV dari tangan Hary Tanoe. (Baca juga : Tutut Menang Kasasi TPI, Saham MNC Group Anjlok)
Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia kubu alias Tutut meminta agar Hary mentaati putusan hukum. Sekretaris Perusahaan Cipta Televisi kubu Tutut, Asroru Maula mengatakan putusan Mahkamah Agung atas sengketa kepemilikan TPI sudah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah. “Putusan itu berarti definitif harus dilakukan karena memang sesuatu yang harus diserahkan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, 16 Januari 2014.
Asroru menjelaskan berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 yang diketok pada 2 Oktober 2013 itu, MA mengabulkan permohonan gugatan Tutut atas PT Berkah. Dengan demikian, putusan itu menyatakan sah keputusan rapat pemegang saham tanggal 17 Maret 2005 dan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum oleh PT Sarana Rekatama Dinamika merupakan perbuatan melawan hukum. (Baca juga : Ditanya Soal TPI, Hary Tanoe Anggap Salah Alamat)
Asroru menjelaskan PT berkah yang berkedudukan di Menara Kebon Sirih (sekarang MNC Tower) Lt.5, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat adalah anak perusahaan PT Bhakti Investama yang juga dikendalikan Hary Tanoe. Pada 3 Juni 2003, PT Berkah ditunjuk oleh Tutut sebagai kuasa pemegang saham Cipta Televisi. Kemudian pada 16 Maret 2005, surat kuasa itu dicabut oleh Tutut. Meski begitu pada 20 Oktober 2010, Hary Tanoe tetap melakukan perubahan nama TPI menjadi MNCTV. Langkah itu menyusul karena PT Berkah mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas Cipta Televisi.
GALVAN YUDHISTIRA
Terpopuler :
Ditolak Merger, SCTV Ajukan Gugatan ke Pengadilan
SCTV dan Indosiar Mau Merger, Ditjen Pajak Tolak
Pertamina Kirim Ulang Elpiji 3 Kg ke Tarakan
Lion Air Tak Campuri Politik Rusdi