TEMPO.CO, Jakarta - Jika punya masalah atau sengketa bisnis yang diperjanjikan tapi tak ingin membawanya ke pengadilan karena prosesnya yang panjang dan komplek, pilihlah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disebut juga dengan BANI Arbitration Center. Lembaga ini tugasnya menjadi perantara dalam meleraikan masalah sengketa perdagangan.
Dikutip dari baniarbitration.org, BANI merupakan lembaga independen yang memberikan keberagaman jasa dalam hubungannya dengan arbitrase, mediasi, dan berbagai bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Lembaga ini sudah ada sejak 1977, didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN. Pembentukannya tersebut telah tercantum resmi melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977, 30 November 1977.
BANI dikelola Dewan Pengurus dan diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat yang terdiri dari kumpulan tokoh masyarakat dan sektor bisnis.
Sebagai organisasi, arbitrase di tingkat nasional juga internasional, BANI diketahui telah memiliki lebih dari 160 arbiter profesional. Mereka terlatih karena telah melalui pendidikan keprofesian dan keahlian baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.
Pusat BANI di Gedung Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta. Namun lembaga ini tersebar juga di sebagian wilayah kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak, hingga Jambi.
Menyelesaikan sengketa, BANI telah memiliki dasar aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau dikenal dengan UU Arbitrase. BANI juga secara independen mengembangkan peraturan dan prosedur arbitrase, arbitrase elektronik, hybrid arbitration dan mediasi. Peraturan dan prosedur ini dipergunakan untuk arbitrase domestik dan internasional.
Tugas BANI
BANI sering menjadi pilihan utama para pelaku bisnis menyelesaikan masalah mereka. Biasanya BANI dipilih karena prinsipnya yang jelas dan mampu menyelesaikan masalah dengan cepat, efisien dan tuntas. Arbitrase menganut prinsip otonomi para pihak, dan tidak bertele-tele. Beberapa tugas BANI meliputi:
1.Turut serta mengupayakan penegakan hukum secara otonom dan independen dan bertanggung jawab menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa bisnis di bidang perdagangan.
Misalnya dalam korporasi, konstruksi, asuransi, industri, keuangan, fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, lisensi, franchise, minyak, gas bumi, pelayaran dan kemaritiman, telekomunikasi, dan lainnya yang berhubungan dengan lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
2.Menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya. Seperti melakukan negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat. Hal ini akan disesuaikan dengan peraturan prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak.
3.Menyelenggarakan pengkajian data dan riset mengenai prioritas BANI. Beberapa juga membentuk berbagai program pelatihan dan pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan