Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

image-gnews
Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jika punya masalah atau sengketa bisnis yang diperjanjikan tapi tak ingin membawanya ke pengadilan karena prosesnya yang panjang dan komplek, pilihlah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disebut juga dengan BANI Arbitration Center. Lembaga ini tugasnya menjadi perantara dalam meleraikan masalah sengketa perdagangan.

Dikutip dari baniarbitration.org, BANI merupakan lembaga independen yang memberikan keberagaman jasa dalam hubungannya dengan arbitrase, mediasi, dan berbagai bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Lembaga ini sudah ada sejak 1977, didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN. Pembentukannya tersebut telah tercantum resmi melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977, 30 November 1977.

BANI dikelola Dewan Pengurus dan diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat yang terdiri dari kumpulan tokoh masyarakat dan sektor bisnis.

Sebagai organisasi, arbitrase di tingkat nasional juga internasional, BANI diketahui telah memiliki lebih dari 160 arbiter profesional. Mereka terlatih karena telah melalui pendidikan keprofesian dan keahlian baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.

Pusat BANI di Gedung Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta. Namun lembaga ini tersebar juga di sebagian wilayah kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak, hingga Jambi.

Menyelesaikan sengketa, BANI telah memiliki dasar aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau dikenal dengan UU Arbitrase. BANI juga secara independen mengembangkan peraturan dan prosedur arbitrase, arbitrase elektronik, hybrid arbitration dan mediasi. Peraturan dan prosedur ini dipergunakan untuk arbitrase domestik dan internasional.

Tugas BANI

BANI sering menjadi pilihan utama para pelaku bisnis menyelesaikan masalah mereka. Biasanya BANI dipilih karena prinsipnya yang jelas dan mampu menyelesaikan masalah dengan cepat, efisien dan tuntas. Arbitrase menganut prinsip otonomi para pihak, dan tidak bertele-tele. Beberapa tugas BANI meliputi:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1.Turut serta mengupayakan penegakan hukum secara otonom dan independen dan bertanggung jawab menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa bisnis di bidang perdagangan.

Misalnya dalam korporasi, konstruksi, asuransi, industri, keuangan, fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, lisensi, franchise, minyak, gas bumi, pelayaran dan kemaritiman, telekomunikasi, dan lainnya yang berhubungan dengan lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.

2.Menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya. Seperti melakukan negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat. Hal ini akan disesuaikan dengan peraturan prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak.

3.Menyelenggarakan pengkajian data dan riset mengenai prioritas BANI. Beberapa juga membentuk berbagai program pelatihan dan pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

 

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IHSG Sesi I Ditutup di Zona Merah, 418 Saham Melemah

32 menit lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. IHSG pada penutupan perdagangan sore ini (4/7) ditutup melemah 2,28 persen. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Ditutup di Zona Merah, 418 Saham Melemah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menghabiskan waktu sesi pertama hari ini di zona merah, sebelum akhirnya ditutup melemah di level 7.069,9 atau turun 0,24 persen.


Jadi Daerah Khusus Jakarta, Ini Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

16 jam lalu

Aktivitas pekerja melintas di kawasan perkantoran Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. TEMPO/Subekti.
Jadi Daerah Khusus Jakarta, Ini Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berwenang khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.


Di Forum AIFED, Sri Mulyani Sebut Fragmentasi Ekonomi Dunia Semakin Meningkat

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Di Forum AIFED, Sri Mulyani Sebut Fragmentasi Ekonomi Dunia Semakin Meningkat

Sri Mulyani mengatakan telah terjadi perubahan cara pandang dalam memandang proses hubungan internasional, perdagangan.


Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.110.000 per Gram

1 hari lalu

Ilustrasi emas. ANTARA/Yudhi Mahatma
Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.110.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 12.000 ke level Rp 1.110.000 per gram.


IHSG Melemah di Sesi Pertama Hari Ini, Sektor Teknologi Turun Paling Dalam

2 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Mengutip data RTI, Senin (4/7) IHSG pada awal pekan ini melemah ke level 6.639 atau terpangkas 155 basis poin atau anjlok 2,28 persen. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Melemah di Sesi Pertama Hari Ini, Sektor Teknologi Turun Paling Dalam

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah di level 7.065 di sesi pertama hari ini Selasa, 5 Desember 2023.


Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.122.000 per Gram

2 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.122.000 per Gram

Harga emas Antam anjlok ke level Rp 1.122.000 per gram dalam perdagangan Selasa, 5 Desember 2023.


Dolar AS Rebound, Rupiah Hari Ini Diperkirakan Melemah

6 hari lalu

Ilustrasi mata uang dolar Amerika. TEMPO/Tony Hartawan
Dolar AS Rebound, Rupiah Hari Ini Diperkirakan Melemah

Analis memprediksi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan mengalami pelemahan hari ini.


Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.115.000 per Gram

6 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.115.000 per Gram

Harga emas Antam turun ke level RP 1.115.000 per gram dalam perdagangan hari ini, Jumat, 1 Desember 2023.


IHSG di Sesi Pertama Hari Ini Sempat Menguat Tinggi, Debut Manis Emiten Baru AYAM

7 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
IHSG di Sesi Pertama Hari Ini Sempat Menguat Tinggi, Debut Manis Emiten Baru AYAM

Tim analisis PT Samuel Sekuritas Indonesia melaporkan bahwa indeks harga saham gabungan atau IHSG sempat menguat cukup tinggi di sesi awal perdagangan hari ini.


Bea Cukai Jalin Kerjasama Perdagangan dengan UEA

7 hari lalu

Bea Cukai Jalin Kerjasama Perdagangan dengan UEA

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Kerjasama Perdagangan dengan UEA