TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pimpinan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut meminta agar Hary Tanoesoedibjo, bos PT Media Citra Tbk (MNC Group), menaati putusan hukum. Juru bicara Cipta Televisi, Asroru Maula, mengatakan dalam soal sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.
Putusan itu mengharuskan MNC Group menyerahkan kembali stasiun televisi TPI yang saat ini bernama MNCTV kepada Tutut. “Putusan itu berarti definitif, harus dilakukan karena memang sesuatu yang harus diserahkan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, 16 Januari 2014. (Baca juga: Ditanya Soal TPI, Hary Tanoe Anggap Salah Alamat)
Asroru menjelaskan, berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 yang diketok pada 2 Oktober 2013 itu, MA mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah. Dengan demikian, putusan itu menyatakan keabsahan keputusan rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005 dan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum oleh PT Sarana Rekatama Dinamika merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Asroru, putusan MA tersebut seharusnya berimbas pada jajaran direksi di MNCTV yang saat ini dikelola oleh MNC Group. Dalam rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005 diputuskan bahwa Direktur Utama Cipta Televisi adalah Dandy Rukmana sedangkan Muhammad Jarman menjabar direktur. (Baca juga : Pengacara Tutut: Harry Tanoe Harus Patuhi MA)
“Putusan itu menghukum PT Berkah agar mengembalikan keadaan Cipta Televisi seperti keadaan semula sebelum rapat pemegang saham 18 Maret 2005,” ujarnya. Saat ini jajaran direksi Cipta Televisi yang mengelola MNCTV berasal dari MNC Group.
Atas dasar putusan MA, kata Asroru, pada Sabtu, 11 Januari 2014, jajaran direksi Cipta Televisi seharusnya sudah bisa kembali berkantor di kantor Cipta Televisi di Jalan Pintu II, Taman Mini, Jakarta Timur, yang saat ini ditempati manajemen MNCTV. Namun saat itu ratusan aparat gabungan MNC Group melakukan pengusiran paksa terhadap direksi Cipta Televisi yang telah mencoba bertahan menduduki kantor itu selama lebih dari 12 jam. (Baca juga : Tutut Menang Kasasi TPI, Saham MNC Group Anjlok). “Pengusiran paksa itu menunjukkan kesengajaan MNCTV untuk melecehkan putusan MA,” katanya.
GALVAN YUDISTIRA
Terpopuler :
Djoko Kirmanto: Jokowi Jangan Ambil Wewenang Pusat
Tren Baru Pengaduan Sengketa Nasabah dan Perbankan
Pemerintah Akui Koordinasi Penanganan Banjir Lemah
Jembatan Ambles di Simatupang Diperbaiki Malam Ini
Produk Perajin Kecil Yogya Banyak Dijiplak