Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pajak Penghasilan Bagi UKM Akan Dikaji Lagi  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pekerja menyelesaikan pembutan sepatu di Usaha kecil Menengah rumahan NAS Collection di jalan Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (17/5). Usaha sepatu ini sudah berjalan selama 12 tahun dengan produk telah diekspor ke berbagai negara seperti Belanda, Malaysia, Cina dan negara lainya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pekerja menyelesaikan pembutan sepatu di Usaha kecil Menengah rumahan NAS Collection di jalan Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (17/5). Usaha sepatu ini sudah berjalan selama 12 tahun dengan produk telah diekspor ke berbagai negara seperti Belanda, Malaysia, Cina dan negara lainya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1 persen yang telah diberlakukan sejak 1 juli 2013 akan dikaji ulang oleh Komite Pengawas Perpajakan. Pasalnya, banyak pelaku UKM yang merasa dirugikan. Utamanya usaha yang bergerak di bidang distributor dan jasa.

"Banyak keluhan dan komplain dari UKM," kata Ketua Komite Pengawas Perpajakan Daeng M Nazier saat Sosialisasi Peran dan Tugas Komite Pengawas Perpajakan kepada ratusan pengusaha di Hotel Aston, Makassar, Senin, 16 Desember 2013.

Menurut Daeng, Komite Pengawas Perpajakan sering menerima keluhan dari wajib pajak tentang ketidakadilan, ketidakpastian, dan keterlambatan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ada juga pengaduan terkait sistem, prosedur, kebijakan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. "Semua ketentuan perpajakan yang tidak efektif dan kurang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan akan disampaikan ke Menteri Keuangan," kata Daeng.

Dia mengatakan, selama 2013 Komite Pengawas Perpajakan menerima 35 pengaduan. Baik laporan terkait kinerja direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal bea cukai, dan instansi perpajakan lainnya. "Berdasarkan materinya, hampir 50 persen keluhan terkait prosedur perpajakan. Menyusul kode etik dan peraturan lainnya," kata Daeng.

Ketua Asosiasi Ekspedisi Pesawat Udara Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Mursalim, mengatakan setuju jika pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak bagi usaha jasa. Karena dalam melakukan kegiatan, usaha jasa tidak memperoleh pendapatan dari harga pokok, tetapi dari komisi. Akan tetapi, petugas pajak selalu menggunakan patokan harga pokok dalam menghitung pajak.

"Contohnya harga barang Rp 1 juta dan keuntungan pengusaha hanya Rp 70 ribu. Yang dijadikan perhitungan adalah yang Rp 1 juta," kata Mursalim.

Untuk kegiatan ekspor, pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan, tapi jasa pergudangan dikenakan pajak. Tarifnya pun menggunakan mata uang dolar yang kemudian dikonversi ke rupiah. "Kami minta aturannya dibuat lebih terperinci sehingga tidak merugikan pengusaha," kata Mursalim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Makassar M Khaidir Kemme mengatakan, aturan pengenaan Pph 1 persen untuk UKM ini menguntungkan sejumlah pengusaha. Namun, ada juga yang merasa dirugikan. Sebab, ada yang pajaknya tinggi ada juga yang rendah. Kalau pengusaha dengan omset Rp 4 miliar tapi hanya sebagai distributor tentu rugi. Karena lebih banyak pajak yang harus dibayarkan ketimbang pernghasilan per bulan. "Aturan ini memang terlalu dipaksakan," kata Khaidir.

Dia menyarankan pemerintah untuk menyiapkan sosialiasi yang panjang. Materi yang dikenakan pajak juga bukan penghasilan kotornya, tapi penghasilan bersih. "Kami sudah sarankan aturan ini ditunda dulu sampai 1 Januari 2014, tapi pemerintah tidak sabar," kata Khaidir.

Khaidir menambahkan, selama tahun 2013 ini ada empat kasus yang ditangani terkait sengketa nilai pajak antara wajib pajak dan petugas pajak. Semuanya sudah masuk ke pengadilan pajak. Contoh kasusnya wajib pajak melaporkan jumlah pajak 100, tapi oleh petugas pajak dihitung naik menjadi 130. "Tidak rasional," katanya.

MUHAMMAD YUNUS

Berita Terpopuler:
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Suap Jaksa, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret 
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen
Kereta Api Solo-Semarang Akan Dihidupkan Lagi
Majelis Disiplin Dokter Nilai Dokter Ayu Bersalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

20 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

21 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

29 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

30 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

30 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.