TEMPO.CO, Jakarta-PT Bank Tabungan Negara (Persero) memprioritaskan menghapus tagih hutang para nasabah yang terdampak bencana. Seperti diketahui dalam RUPS, perseroan menyiapkan plafon atau limit hapus tagih atas piutang hapus buku hingga Rp 115 miliar.
"Nanti akan diprioritaskan pada nasabah yang terdampak bencana, seperti Jogja dan Aceh," kata Dirut BTN Maryoto ketika ditemui di Jakarta Senin 1 April 2012.
Ia mengatakan perseroan masih akan berusaha menagih kredit macet. "Bagaimana caranya kalau bisa bayar, kalau nanti setelah menggunakan berbagai cara tidak bisa, baru akan dihapus," katanya.
Ia pun mengatakan hapus tagih ini tidak akan terlalu berpengaruh pada non performing loan (NPL) perseroan. "Karena porsinya kecil tidak sampai 1 persen," katanya. Dalam laporan Keuangan BTN tahun 2012, NPL net mencatatkan porsi 3,12% atau naik dari yang sebelumnya 2,23%.
Sebelumnya, Himbara telah menetapkan 15 poin SOP hapus tagih. Dari beberapa poin ini ada 5 poin yang menjadi acuan utama dalam eksekusi hapus tagih. Pertama, hapus tagih harus mengedepankan tingkat kesehatan serta level tata kelola (GCG) berdasarkan wilayah pembangunan transmigrasi (WPT), Undang-Undang (UU) BUMN dan prinsip kehati-hatian.
Kedua, haircut berdasarkan anggaran dasar masing-masing bank. Ketiga, pelaksanaan hapus tagih harus melalui persetujuan dewan komisaris.
Keempat, plafon dan limit hapus tagih ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank. Kelima, mempertimbangkan karakteristik kredit. Misalnya, yang dapat dihapus tagih adalah kredit macet akibat bencana alam, krisis tahun 1998-1999 dan kredit macet karena kegagalan usaha.
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Malam Jahanam di Cebongan
'Jangan Terpancing Cebongan versi Idjon Djanbi'
Akun Idjon Djanbi Bisa Ubah Persepsi Publik