TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pembayaran dana reksadana antaboga yang ditawarkan Bank Century, sebelum menjadi Bank Mutiara, kepada para nasabahnya bukan merupakan kewenangan pemerintah. "Hal itu ditindaklanjuti Bank Mutiara sebagai korporasi," kata Agus dalam rapat tim pengawas Century DPR RI, Rabu 4 Juli 2012.
Meski Bank Mutiara kini dibawah Lembaga Penjamin Simpanan milik pemerintah, ia menjelaskan tidak berarti penggantian pembayaran juga merupakan kewajiban pemerintah. Sebab, dalam hal ini Bank Mutiara tetap harus bertindak sebagai korporasi yang bertanggung jawab terhadap transaksi usahanya dan Bank Mutiara bukanlah aset negara.
Pemerintah, kata dia, saat ini dalam posisi tidak ingin membayar segala kerugian dulu sebelum ada kejelasan soal pengembalian aset-aset Bank Century baik yang ada di dalam maupun di luar negeri yang tengah dibawa lari oleh pemiliknya. "Kalau itu sudah diperoleh, akan dipakai sebagai sumber pembiayaan kembali."
Ia juga menyampaikan jika nanti sudah ada keputusan pengadilan yang tetap dan jelas memerintahkan pemerintah untuk membayar kerugian nasabah. Pemerintah akan memperhatikan putusan tersebut, tapi tetap harus ada dasar hukumnya.
Nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) berkeras agar uang mereka bisa segera dikembalikan tahun ini. "Tahun 2012 ini harus sudah dibayar. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung," ujar koordinator nasabah Bank Century, Ziput L., Rabu, 4 Juli 2012. (Baca: Nasabah Antaboga Berkeras Ganti Rugi Tahun Ini)
GUSTIDHA BUDIARTIE
Bisnis Lainnya
Pengawas Century Minta Nasabah Antaboga Dibayar
Berniat PK, Century Dituding Tak Bertanggung Jawab
DPR Minta Bank Mutiara Patuhi Putusan MA
Nasabah Century Surabaya Minta Dananya Dibayar
Kekalahan Bank Mutiara Dapat Pengaruhi Harga Jual