TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo meminta PT Perusahaan Gas Negara segera membentuk anak usaha agar tidak lagi berperan ganda dalam mendistribusikan gas bumi.
"PGN harus menyiapkan diri untuk mempunyai dua organisasi," ujar Evita ketika dijumpai di Hotel Gran Melia, Kamis, 28 Juni 2012.
Menurut dia, permintaan pemerintah tersebut sudah disampaikan kepada PGN meski belum melalui cara formal. Tetapi, kata dia, PGN semestinya sudah mengetahui hal tersebut karena sudah ada aturan formal yang melarang perusahaan yang bergerak dalam menghantarkan gas ke konsumen (transporter) berperan ganda sebagai pengumpul atau pencari gas (trader).
"Ini sudah ada aturannya, PGN kan tinggal di Indonesia, ya harus ikuti aturan di sini," dia menegaskan.
Pemerintah memang berencana membenahi distribusi gas yang ada di hilir supaya lebih efisien. Rencana pembenahan ini muncul seiring kisruh kenaikan harga gas untuk kalangan industri Jawa Barat, yang lebih dari 55 persen dari harga sebelumnya.
Faktor kenaikan ini, selain disebabkan adanya perubahan harga di sektor hulu setelah terjadinya renegosiasi harga gas, juga diketahui karena PGN menaikkan harga secara signifikan yang dinilai terlalu besar oleh beberapa kalangan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menyebutkan sebenarnya ada beberapa biaya yang bisa dipangkas dari sektor hilir, yang kini membengkak jadi US$ 10,2 per MMbtu. Pemerintah pun mencari tahu penyebab PGN menetapkan harga setinggi itu. "Ternyata di situ ada komponen toll fee sebesar US$ 0,41 dan collector fee sebesar US$ 2," kata dia.
Komponen toll fee adalah biaya yang dikenakan PGN kepada para konsumen sebagai penghantar gas karena menggunakan pipa gas miliknya. Komponen collector fee inilah yang sedang dikaji pemerintah. "Itu terlalu besar, itu kan hanya biaya jasa," kata Rudi.
Juru bicara Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas, Gde Pradnyana, juga menekankan betapa pentingnya pemisahan fungsi PGN. Sebab PGN kadang melupakan perannya sebagai badan usaha milik negara yang wajib menyalurkan kebutuhan gas domestik tanpa pandang bulu.
Menurut dia, sebagai transporter, PGN harusnya menggunakan pipa yang bersifat open access, yang bisa dimanfaatkan siapa saja dengan hanya dikenakan biaya pengangkutan atau toll fee. Tetapi, dengan peran gandanya sebagai trader, kadang PGN mengutamakan kepentingan usahanya lebih dulu sebelum memberikan akses ke pihak lain. "PGN diposisikan sebagai transporter saja, sehingga tata niaga gas menjadi lebih efisien," kata dia.
GUSTIDHA BUDIARTIE