TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif agar mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi. Hal tersebut dilakukan agar harga jual ke industri menjadi kompetitif, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
“Nanti ada tim antar kementerian untuk mengevaluasi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk bisa memproduksi gas tersebut, sehingga kita bisa memastikan bahwa gas tersebut bisa betul-betul, sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya,” ujar Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
Evaluasi biaya produksi gas itu, menurut Arifin, dibutuhkan agar struktur ekonomi Indonesia di sektor minyak dan gas lebih kompetitif dibandingkan negara lain. Apalagi produksi minyak gas bumi Indonesia juga diekspor ke mancanegara.
“Operasionalnya itu efisien sehingga kita bisa mendapatkan gas yang kompetitif untuk bisa mendukung berkembangnya industri dalam negeri,” tutur Arifin.
Selain meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi biaya produsi gas bumi dalam rapat tersebut, kata Arifin, Presiden Jokowi dan jajaran menteri membahas strategi besar (grand strategy) untuk eksplorasi dan eksploitasi gas bumi.
Arifin menekankan bahwa pada prinsipnya tetap memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Meski begitu, pemerintah tidak akan melarang ekspor gas bumi karena hasil produksi gas bumi yang berlebih dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Jadi seluruh produksi gas kita itu 67 persen udah dipakai dalam negeri. Sisanya terserap. Ini lah yang kita lakukan penjualan komersil antara lain diekspor dalam bentuk LNG dan gas pipa,” tuturnya.
Indonesia merupakan salah satu produsen gas bumi dunia, dengan potensi gas bumi yang besar dengan cadangan terbukti tahun 2021 sekitar 41,62 triliun kaki kubik (trillion cubic feet/ TCF) dan cadangan potensial 18,99 TCF.
Berdasarkan Neraca Gas Indonesia 2022-2030, produksi gas bumi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam 10 tahun ke depan, diperkirakan akan mengalami surplus gas hingga 1.715 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).
ANTARA
Pilihan Editor: Kementerian ESDM Pastikan 1 Januari 2024, Pembeli Gas LPG 3 Kg Dibatasi