TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan akan membatasi pembelian gas LPG 3 kg di kalangan masyarakat mulai awal tahun 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembatasan dilakukan untuk menjamin penyaluran gas LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dapat tepat sasaran.
"Akan dilakukan pengaturan supaya yang berhak mendapatkan haknya, itu aja prinsipnya keadilan," kata Arifin dikantornya, Jumat 5 Mei 2023.
Arifin menjelaskan saat ini permintaan gas LPG 3 kg terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, sementara permintaan gas LPG diatasnya seperti ukuran 5 kg dan diatasnya terus mengalami penurunan.
"Sementara tabung yang volume tinggi turun terus, yang tabung 3 kg naik terus. Padahal kan tingkat kesejahteraan harusnya kan sudah ada perbaikan," kata dia.
Untuk diketahui, rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg sudah dilakukan sejak awal tahun 2023.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dengan kedua aturan itu, pemerintah ingin mengatur pendistribusian gas LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri dari konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Secara efektif aturan itu akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Pilihan Editor: PGN Bukukan Laba Bersih Rp 1,31 Triliun pada Kuartal I-2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.