“Jika dihitung, kerugian pemerintah daerah mencapai Rp 10 miliar lebih tiap tahunnya,” ujar Ketua Komisi I Bidang Perijinan DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Nawa Said, kepada Tempo, Selasa (30/11).
Nawa mengatakan, kerugian yang dialami Pemkab Tangerang tersebut akibat membandelnya para pengusaha dan pemilik gudang yang ada di kawasan pergudangan terbesar di Kabupaten Tangerang itu. “Kerugian lainnya yaitu dampak sosial ekonomi kemasyarakatan yang harus ditanggung oleh masyarakat sekitar dan pemerintah daerah,” kata anggota dewan dari Partai Demokrat ini.
Ia mengungkapkan, dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang tahun 2009, tercatat dari 3000 gudang dikawasan tersebut, sebanyak 1500 gudang tidak berijin dan sudah beralihfungsi menjadi kawasan industri.
Kondisi inilah yang membuat kawasan pergudangan Dadap rawan dengan kegiatan illegal dan melanggar hukum seperti industri VCD bajakan, minuman keras, narkotika, pembuatan elektronik rakitan. Sejumlah praktek illegal tersebut baru ketahuan setelah operasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang mengakui jika banyak kerugian yang harus diderita oleh Kabupaten Tangerang karena membandelnya para pengusaha dan pemilik gudang di kawasan itu. “Pengusaha dan pemilik gudang di kawasan itu memang pada bandel-bandel,” ujar Kepala BP2T Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafiz.
Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk menertibkan dan mensosialisasikan seputar perijinan di kawasan itu selalu gagal. Bahkan, kantor perijinan sempat membuka layanan di wilayah itu dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pemilik gudang mengurus perijinan selalu gagal. “ Karena pemilik gudang tidak pernah ada di tempat,” kata Hafiz.
JONIANSYAH